Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengendus adanya dugaan praktik korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Dugaan itu dilandasi pada produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi 6,5 persen hingga 10 persen yang ditangani oleh unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menerangkan, dalam pelaksanaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
Terkait adanya dugaan tersebut, tutur Nirwan, Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," jelas dia.
Sementara itu, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 (enam puluh enam) orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan gugatan yang terjadi pada Jiwasraya ke Kejaksaan.
"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Arya pun menerangkan, nantinya masalah terkait gugatan Jiwasraya akan ditangani oleh Kejaksaan. Jika terdapat, ada unsur pidana Kementerian BUMN juga telah menyerahkan prosesnya ke Kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Bahlil Buka-bukaan Amblil Langkah Berani Legalkan Sumur Rakyat
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Refleksi Akhir Tahun: IHSG Meroket 22% Sepanjang 2025, Pasar Menanti Prabowo di Pembukaan BEI 2026
-
Refleksi Satu Tahun MBG: Dari Intervensi Gizi Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
-
Rupiah Berotot di Penghujung 2025, Menuju Level Rp 16.680
-
Menhub Ungkap Alasan Kapal Wisata KM Putri Sakinah Labuan Bajo Diizinkan Berlayar
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham