Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengendus adanya dugaan praktik korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Dugaan itu dilandasi pada produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi 6,5 persen hingga 10 persen yang ditangani oleh unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menerangkan, dalam pelaksanaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
Terkait adanya dugaan tersebut, tutur Nirwan, Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," jelas dia.
Sementara itu, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 (enam puluh enam) orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan gugatan yang terjadi pada Jiwasraya ke Kejaksaan.
"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Arya pun menerangkan, nantinya masalah terkait gugatan Jiwasraya akan ditangani oleh Kejaksaan. Jika terdapat, ada unsur pidana Kementerian BUMN juga telah menyerahkan prosesnya ke Kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM