Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengendus adanya dugaan praktik korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Dugaan itu dilandasi pada produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi 6,5 persen hingga 10 persen yang ditangani oleh unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menerangkan, dalam pelaksanaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
Terkait adanya dugaan tersebut, tutur Nirwan, Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," jelas dia.
Sementara itu, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 (enam puluh enam) orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan gugatan yang terjadi pada Jiwasraya ke Kejaksaan.
"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Arya pun menerangkan, nantinya masalah terkait gugatan Jiwasraya akan ditangani oleh Kejaksaan. Jika terdapat, ada unsur pidana Kementerian BUMN juga telah menyerahkan prosesnya ke Kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
IHSG Loyo di Penutupan Jelang Akhir Pekan, Dipicu Pelemahan Ekonomi China
-
Ekonom Ungkap Data dari 'Purbaya Effect' ke Perekonomian Nasional
-
Setelah Garuda Indonesia Danantara Mau Guyur Dana Jumbo ke Krakatau Steel, Berapa Jumlahnya?
-
Purbaya Lempar ke BI soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kemenkeu Tak Ada Strategi
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik
-
Penggunaan Minyak Mentah dari Fossil Berakhir Terus Berlanjut Hingga 2050
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
-
Layanan Digital Makin Tinggi, Bank Mandiri Hasilkan Fee Based Income Rp 5,48 Triliun