Suara.com - Dewan Pers mengemukakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung masih rendah. Kondisi tersebut mengakibatkan minimnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan wartawan di Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Bandarlampung pada Kamis (28/11/2019).
"Rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung disebabkan kedua hal tersebut. Bukan karena aspek menjalankan tugas jurnalistik," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik skornya masih tinggi rata-rata masih di atas poin 7, sedangkan untuk aspek pendidikan dan kesejahteraan wartawan poinnya hanya mencapai 63,50, mengalami penurunan dari Tahun 2018 mencapai 81,36.
Ia menjelaskan dari 20 indikator atau variabel, dua poin tersebut menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian. Penurunan tersebut, lanjutnya, terkait tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Kedua aspek ini merupakan temuan hasil survei.
Ia menjelaskan, dua hal ini menjadi catatan khusus dan harus menjadi perhatian untuk ditingkatkan.
Pertama, masih rendahnya bidang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan wartawan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pers dimana si wartawan bekerja.
Kedua, aspek kesejahteraan, ini sangat penting, mengingat hasil survei yang dilaksanakan tingkat kesejahteraan wartawan di Lampung masih cukup rendah, nilainya masih di bawah 50 poin.
"Hal tersebut harus menjadi perhatian semua tanpa menyalahkan siapapun. Ini tugas komunitas publik dan media jurnalistik, katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Demo
Selain itu, aspek kriminalisasi jurnalistik juga masih terjadi di Lampung. Berdasarkan laporan ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.
"Kebebasan pers sudah kondusif, hanya saja masih ada yang kurang perhatian terhadap penyandang disabilitas, sedangkan di daerah lain aspek ini meningkat," ujarnya.
Menurut dia, 20 indikator atau variabel penilaian indeks kemerdekaan pers, yakni bidang politik, kebebasan pers yang dinilai, yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media aternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Bidang ekonomi ada kebebasan pendirian dan operasional perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.
Sedangkan untuk bidang hukum, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN