Suara.com - Dewan Pers mengemukakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung masih rendah. Kondisi tersebut mengakibatkan minimnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan wartawan di Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Bandarlampung pada Kamis (28/11/2019).
"Rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung disebabkan kedua hal tersebut. Bukan karena aspek menjalankan tugas jurnalistik," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik skornya masih tinggi rata-rata masih di atas poin 7, sedangkan untuk aspek pendidikan dan kesejahteraan wartawan poinnya hanya mencapai 63,50, mengalami penurunan dari Tahun 2018 mencapai 81,36.
Ia menjelaskan dari 20 indikator atau variabel, dua poin tersebut menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian. Penurunan tersebut, lanjutnya, terkait tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Kedua aspek ini merupakan temuan hasil survei.
Ia menjelaskan, dua hal ini menjadi catatan khusus dan harus menjadi perhatian untuk ditingkatkan.
Pertama, masih rendahnya bidang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan wartawan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pers dimana si wartawan bekerja.
Kedua, aspek kesejahteraan, ini sangat penting, mengingat hasil survei yang dilaksanakan tingkat kesejahteraan wartawan di Lampung masih cukup rendah, nilainya masih di bawah 50 poin.
"Hal tersebut harus menjadi perhatian semua tanpa menyalahkan siapapun. Ini tugas komunitas publik dan media jurnalistik, katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Demo
Selain itu, aspek kriminalisasi jurnalistik juga masih terjadi di Lampung. Berdasarkan laporan ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.
"Kebebasan pers sudah kondusif, hanya saja masih ada yang kurang perhatian terhadap penyandang disabilitas, sedangkan di daerah lain aspek ini meningkat," ujarnya.
Menurut dia, 20 indikator atau variabel penilaian indeks kemerdekaan pers, yakni bidang politik, kebebasan pers yang dinilai, yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media aternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Bidang ekonomi ada kebebasan pendirian dan operasional perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.
Sedangkan untuk bidang hukum, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar