Suara.com - Pemerintah segera menyederhanakan semua peraturan yang menghambat perekonomian. Salah satunya, memudahkan masyarakat untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, dengan omnibus law masyarakat tak perlu ribet mengurus pendirian UMKM.
Karena, hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat bisa dapat izin pendirian UMKM.
"Mereka langsung berusaha saja tapi minimal KTP/ NIK supaya bisa track data. Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual tanpa hambatan apa-apa. Tanpa ke sana kemari," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan Omnibus Law juga bisa memudahkan seseorang mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus mengeluarkan modal.
"Kita juga persiapkan PT perseorangan. Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas minimum Rp 50 juta," ucap dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, tujuan dari Omnibus Law ini hanya ingin memperbaiki investasi dalam negeri.
Sehingga, dengan makin mudahnya perizinan, investor tertarik investasi di dalam negeri yang bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.
"Tujuannya kan perbaikan ekosistem investasi. Ini baru perizinan. kalau iklim usaha, ada lagi di operasional dan lain-lain. Omnibus law mengambil langkah di awalnya saja, ekosistem perizinan," pungkas dia.
Baca Juga: Hadiri HUT AEI, Ma'ruf Amin Keluhkan UMKM Belum Tersentuh Pasar Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain