Suara.com - Pemerintah segera menyederhanakan semua peraturan yang menghambat perekonomian. Salah satunya, memudahkan masyarakat untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, dengan omnibus law masyarakat tak perlu ribet mengurus pendirian UMKM.
Karena, hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat bisa dapat izin pendirian UMKM.
"Mereka langsung berusaha saja tapi minimal KTP/ NIK supaya bisa track data. Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual tanpa hambatan apa-apa. Tanpa ke sana kemari," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan Omnibus Law juga bisa memudahkan seseorang mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus mengeluarkan modal.
"Kita juga persiapkan PT perseorangan. Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas minimum Rp 50 juta," ucap dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, tujuan dari Omnibus Law ini hanya ingin memperbaiki investasi dalam negeri.
Sehingga, dengan makin mudahnya perizinan, investor tertarik investasi di dalam negeri yang bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.
"Tujuannya kan perbaikan ekosistem investasi. Ini baru perizinan. kalau iklim usaha, ada lagi di operasional dan lain-lain. Omnibus law mengambil langkah di awalnya saja, ekosistem perizinan," pungkas dia.
Baca Juga: Hadiri HUT AEI, Ma'ruf Amin Keluhkan UMKM Belum Tersentuh Pasar Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah