Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mengejar penyederhanaan peraturan atau Omnibus Law. Hal ini untuk merubah iklim usaha agar bisa lebih kondusif.
Salah satunya, menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha yang bersengketa.
Menurutnya, selama ini Undang-undang yang mengatur iklim berusaha selalu mencantumkan sanksi pidana pada pengusaha yang bersengketa.
"Jadi kita melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal tapi administratif dan kita sudah melakukan di pasar modal perbankan," ujar Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Ia menjelaskan, nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Bahkan, jika para pengusaha masih membandel bisa dicabut izin usahanya.
"Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel ya kita cabut aja izinnya, jadi rezimnya disana, ini ada perubahan," ucap dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini pun meyakini dengan adanya perubahan regulasi ini maka ada kepastian dari para pengusaha agar tak ragu-ragu lagi terus menjalankan usaha di dalam negeri.
"Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, jadi menambah kepastian usaha," pungkas dia.
Baca Juga: Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar