Baiknya, sebelum terjerat fintech ilegal, lebih baik cari tahu terlebih dahulu perusahaan mana saja yang sudah terdaftar oleh OJK dengan cara:
Buka situs ojk.go.id
Klik “Berita dan Kegiatan”
Klik “Publikasi”
Daftar perusahaan terdaftar
Salah satu fintech yang terdaftar di OJK dan mempunyai kredibilitas yang bagus adalah Kredivo. Perusahaan ini memberikan solusi kredit instan serta kemudahan untuk melakukan transaksi belanja dan membayar dalam 30 hari tanpa bunga atau dengan cicilan 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan (bunga 2,95% per bulan). Kredivo sudah bekerja sama dengan lebih dari 250 merchant di seluruh Indonesia sehingga mudah dalam memilih metode pembayaran yang fleksibel. Cara pendaftarannya pun sangat mudah, tinggal mengunduh aplikasi Kredivo di Google Play Store (untuk Android) dan Apple App Store (untuk iOS).
Bagaimana? Masih berminat untuk apply kredit online di tahun 2020 nanti? Sebenarnya banyak sekali manfaat yang didapat bila mendaftarkan diri ke lembaga kredit online. Namun, sekali lagi kami ingatkan. Kesiapan diri, tujuan pinjaman dan pemilihan lembaga kredit adalah hal yang perlu dipahami dari jauh-jauh hari agar kredit yang diterima bisa membantu kebutuhan hidup bahkan utang tersebut bisa menghasilkan uang lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara