Suara.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat ini Undang-Undang untuk perlindungan nasabah asuransi belum dibuat oleh pemerintah, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi OJK saat ini.
"Kalau undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis," kata Suahasil di Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).
Suahasil menuturkan, bentuk pendirian lembaga penjaminan polis ini seharusnya diamanatkan dan dibentuk, dengan undang-undang. Sehingga undang-undang ini juga masih merupakan satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
"Kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang, kita memerlukan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam proses persetujuannya," katanya.
Suahasil menjelaskan persiapan pembentukan UU ini sedang dilakukan terus oleh pemerintah.
"Persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis tersebut," ucapnya.
Terkait dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kasus Jiwasraya beresiko sistemik, Suahasil tak ingin mengomentari hal tersebut.
"Kalau saya nggak mengomentari tentang istilah ya, tetapi saya rasa apa yang terjadi, memang kan makin lama makin kelihatan bahwa Jiwasraya itu memiliki nasabah, Jiwasraya itu memiliki sejumlah polis, Jiwasraya itu memiliki sejumlah pasien," katanya.
Informasi saja, Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca Juga: Belum Usai Jiwasraya, Giliran Asabri Dirundung Masalah
Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096