Suara.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat ini Undang-Undang untuk perlindungan nasabah asuransi belum dibuat oleh pemerintah, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi OJK saat ini.
"Kalau undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis," kata Suahasil di Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).
Suahasil menuturkan, bentuk pendirian lembaga penjaminan polis ini seharusnya diamanatkan dan dibentuk, dengan undang-undang. Sehingga undang-undang ini juga masih merupakan satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
"Kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang, kita memerlukan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam proses persetujuannya," katanya.
Suahasil menjelaskan persiapan pembentukan UU ini sedang dilakukan terus oleh pemerintah.
"Persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis tersebut," ucapnya.
Terkait dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kasus Jiwasraya beresiko sistemik, Suahasil tak ingin mengomentari hal tersebut.
"Kalau saya nggak mengomentari tentang istilah ya, tetapi saya rasa apa yang terjadi, memang kan makin lama makin kelihatan bahwa Jiwasraya itu memiliki nasabah, Jiwasraya itu memiliki sejumlah polis, Jiwasraya itu memiliki sejumlah pasien," katanya.
Informasi saja, Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca Juga: Belum Usai Jiwasraya, Giliran Asabri Dirundung Masalah
Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
 - 
            
              Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.286.000 per Gram
 - 
            
              Rupiah Rontok Lawan Dolar Amerika, Tembus Rp 16.738
 - 
            
              IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan
 - 
            
              Daftar 24 Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Waste to Energy, Mayoritas dari China
 - 
            
              Emiten Tambang ARCI Berbalik Untung di Kuartal III-2025, Raup Laba Bersih USD 71 Juta
 - 
            
              Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
 - 
            
              Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura