Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terkait industri jasa keuangan terutama sektor asuransi.
Menurut Wimboh pengawasan yang baik harus dilakukan secara komprehensif mengingat industri jasa keuangan seperti asuransi memiliki cakupan yang luas.
"Kalau bicara industri asuransi instrumen yang memang memiliki cakupan yang luas, karena instrumen asuransi bisa dikeluarkan di pasar modal bisa juga diluar pasar modal, makanya harus harmonis dan selaras," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Untuk itu dirinya berjanji, OJK akan melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara komprehensif. Sebab, perbankan dan lembaga keuangan non bank, termasuk asuransi dan pasar modal, memiliki keterkaitan sangat erat.
Nantinya kata Wimboh pengawasan yang komprehensif tersebut akan dituangkan dalam agenda reformasi aturan yang dituangkan dalam master plan industri jasa keuangan 2020-2024.
"Oleh karena itu, kita reformasi, lebih luas dituangkan dalam Master Plan Jasa Keuangan 2020-2024," kata Wimboh.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka wacana untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kembali ke naungan Bank Indonesia (BI) seperti dahulu.
Wacana ini mengemuka ketika OJK dinilai gagal dalam fungsi pengawasannya terhadap investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga usai melakukan konferensi pers terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan terkait kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasannya Dikembalikan ke BI
"Dulu OJK atas kinerja keuangan di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke BI, bisa juga," kata Eriko.
Eriko beralasan jika OJK kembali dibawah BI, tentu pengawasan sektor industri jasa keuangan akan jauh lebih baik lagi.
Politisi Partai PDIP ini mengatakan, sudah banyak contoh negara-negara dunia dimana lembaga pengawas jasa keuangan di bawah kendali bank sentralnya.
"Di Inggris sudah terjadi dan beberapa negara sudah terjadi. Kemarin juga teman-teman internal kita juga berbicara dulu mereka melakukan itu untuk pengawasan yang lebih baik, nah ternyata hasilnya kan tidak maksimal," kata Eriko.
Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Tetapi kan kita gak boleh menyalahkan begitu saja. Apa yang sebenarnya kekurangan tentang aturan main yang ada di kita, peraturannya. Kemudian seperti apa sih perlakuannya di lapangan. Ini yang sedang kita lakukan dalam bentuk Panja ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket