Suara.com - Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) juga ikutan berkasus. Koperasi yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro alias Bentjok itu berujung gagal bayar kepada para anggotanya.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparno mengatakan potensi gagal bayar ini karena adanya aduan dari sejumlah anggota Koperasi HMM.
"Saya sudah keluarkan surat perintah dibereskan dulu, yang mengadu ke kita baru 3 orang, ada yang Rp 1,6 miliar ada yang Rp 850 juta dan ada juga yang Rp 600 juta dalam simpanan berjangkanya mau diambil ternyata tidak bisa," kata Suparno dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Total kata Suparno, ada sekitar 700-an anggota Koperasi HMM dengan nilai uang koperasi mencapai Rp 400 miliar. Banyak yang mau ikutan koperasi milik Bentjok dikarenakan tawaran bunga yang selangit dari manajemen koperasi yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 20 ini.
Suparno juga bilang bahwa koperasi milik Bentjok ini baru seumur jagung, atau sekitar 2 tahun tapi sudah memiliki anggota yang lumayan banyak.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi, yakini betulkah, koperasi lain banyak yang bagus, koperasi baru dua tahun udah himpun dana anggota, kami masih dalami terus apakah dia yang bermitra juga dijadikan anggota," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari pengurus koperasi, Suparno mengatakan pada awalnya koperasi yang akan didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi konsumen dan dalam perjalanannya Koperasi HMM tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen.
Menurut Suparno besaran bunga simpanan berjangka yang didapatkan para anggota untuk 3 bulan sebesar 10 persen, 6 bulan sebesar 11 persen, dan 12 bulan sebesar 12 persen.
"Dalam simpanan berjangkanya mau diambil ternyata tidak bisa, bahkan yang satu orang saat dihubungi tidak jadi anggota, ada iming-iming bunga tinggi," kata Suparno.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno
Bentjok sendiri kini dalam bui lantaran Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bersama dengan 4 orang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa