Suara.com - Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) juga ikutan berkasus. Koperasi yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro alias Bentjok itu berujung gagal bayar kepada para anggotanya.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparno mengatakan potensi gagal bayar ini karena adanya aduan dari sejumlah anggota Koperasi HMM.
"Saya sudah keluarkan surat perintah dibereskan dulu, yang mengadu ke kita baru 3 orang, ada yang Rp 1,6 miliar ada yang Rp 850 juta dan ada juga yang Rp 600 juta dalam simpanan berjangkanya mau diambil ternyata tidak bisa," kata Suparno dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Total kata Suparno, ada sekitar 700-an anggota Koperasi HMM dengan nilai uang koperasi mencapai Rp 400 miliar. Banyak yang mau ikutan koperasi milik Bentjok dikarenakan tawaran bunga yang selangit dari manajemen koperasi yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 20 ini.
Suparno juga bilang bahwa koperasi milik Bentjok ini baru seumur jagung, atau sekitar 2 tahun tapi sudah memiliki anggota yang lumayan banyak.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi, yakini betulkah, koperasi lain banyak yang bagus, koperasi baru dua tahun udah himpun dana anggota, kami masih dalami terus apakah dia yang bermitra juga dijadikan anggota," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari pengurus koperasi, Suparno mengatakan pada awalnya koperasi yang akan didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi konsumen dan dalam perjalanannya Koperasi HMM tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen.
Menurut Suparno besaran bunga simpanan berjangka yang didapatkan para anggota untuk 3 bulan sebesar 10 persen, 6 bulan sebesar 11 persen, dan 12 bulan sebesar 12 persen.
"Dalam simpanan berjangkanya mau diambil ternyata tidak bisa, bahkan yang satu orang saat dihubungi tidak jadi anggota, ada iming-iming bunga tinggi," kata Suparno.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno
Bentjok sendiri kini dalam bui lantaran Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bersama dengan 4 orang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar