Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, ternyata tak serta-merta menaikkan penerimaan negara.
Pasalnya, dalam RUU ini, ada salah satu poin rencana pemerintah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) Badan maksimal hingga 20 persen dari sebelumnya 25 persen. Hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 80 triliun.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada awak media di kantornya, Selasa (11/2/2020).
"Estimasi Rp 80 triliun (penurunan penerimaan) karena tarif turun," kata Suryo.
Meski mengalami penurunan penerimaan, Suryo mengatakan pemerintah akan mengantisipasi insentif tersebut secara gradual dengan memanfaatkan penurunan penerimaan tersebut untuk sektor ekonomi.
"Kalau potong tarif pasti dengan sendirinya. Antisipasi dibuat gradual. Jadi esensinya tarif turun tapi harus dimanfaatkan ke pertumbuhan ekonomi, penting bagi kita tarif turun, diputar lagi ke ekonomi," katanya.
Menurut Suryo, skema penurunan tarif PPh Badan pun dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) berupa pelaporan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih tinggi dan berkurangnya penghindaran pajak.
Skema penurunan tarif pajak sebesar 20 persen ini diestimasikan hanya menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17 persen.
Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Mengganggu, Pemerintah Harap Beres Dengan Omnibus Law
Berita Terkait
-
Tarif Pajak Daerah Mengganggu, Pemerintah Harap Beres Dengan Omnibus Law
-
Pemerintah Serahkan RUU Cilaka ke DPR Hari Ini
-
Ketegangan AS-Iran Hingga Corona Dikhawatirkan Hambat Petumbuhan Ekonomi
-
Rabu Pekan Depan Buruh Kepung DPR, Protes Lagi Soal Omnibus Law Cilaka
-
Istana: Omnibus Law Tak Kurangi Gaji Buruh
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar