Suara.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membantah jika dampak dari UU Omnibus Law jika disahkan akan mengurangi kesejahteraan buruh. Menurutnya, Omnibus Law akan merangkul semua kepentingan, baik buruh maupun pengusaha.
Istana pun meminta masyarakat agar lebih percaya draf omnibus law yang diserahkan pemerintah ke DPR dibanding dokumen lain yang beredar soal undang-undang tersebut.
"Kita baru bisa memperbincangkan (draf omnibus law) langsung ke publik adalah yang sudah diserahkan ke DPR, sedangkan yang sampai ke publik umumnya terkait klaster kepentingan tertentu," kata Fadjroel di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui sejumlah serikat buruh ditambah unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menentang Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dinilai sebagai alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.
FRI menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, substansi RUU Cilaka Indonesia menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.
"Izinkan kami membantah tidak terjadi misalnya pengurangan pesangon, tidak terjadi pengurangan upah minimum, tidak mengurangi atau menghilangkan hak bagi pekerja yang hamil, ada hal-hal yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam 'omnibus law'," kata Fadjroel.
Fadjroel pun menegaskan tidak ada juga pengurangan hak pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Presiden Jokowi sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan, sehingga masih kurang Surpres untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Negara.
"Masalahnya saat ini masih disinkronisasi antara undang-undang karena omnibus law ini melibatkan puluhan UU, tapi semua hal yang diperdebatkan akan tuntas dijawab Menko Perekonomian saat draf ini diserahkan ke DPR," kata Fadjroel.
Namun Fadjroel menegaskan bahwa semua masukan masyarakat tetap ditampung.
Baca Juga: Wamenkeu Ajak Mahasiswa Aktif di Sosmed Dukung RUU Omnibus Law
"Masukan semua diterima, kami harap semua pihak yang terdampak dari kebijakan ini akan ikut dalam pembahasan. KSP (Kantor Staf Presiden) terus menerus berhubungan dengan buruh, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja juga aktif berkomunikasi, kami harap saat penyerahan ke DPR akan lebih banyak lagi pihak terlibat dalam pembahasannya," kata Fadjroel.
Terkait masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai omnibus law, Fadjroel mengaku pihaknya akan melakukan "engagement comunication" ke masyarakat.
"Engagement communication dicoba terus, ada 26 serikat buruh yang terus menerus dicoba untuk dikomunikasikan," kata Fadjroel.
Omnibus law direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang. Omnibus law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga serta sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam omnibus law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh masyarakat. Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu menargetkan agar pembahasan omnibus law di DPR dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamenkeu Ajak Mahasiswa Aktif di Sosmed Dukung RUU Omnibus Law
-
DPR Masih Tunggu Pemerintah Kirimkan Draf Omnibus Law
-
DPR akan Terima Draf RUU Omnibus Law Cilaka dari Pemerintah Senin Depan
-
Pemerintah Diharapkan Libatkan Buruh dalam Menyusun RUU Omnibus Law Cilaka
-
KSPN: Pemerintah Tak Pernah Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law RUU Cilaka
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi