Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bakal mengundang banyak investor masuk ke Indonesia.
Menurutnya, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa menarik investor untuk lebih tertarik masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja baru.
"Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, Yustinus mengatakan, tidak semua subtansi dalam RUU ini merugikan buruh.
Masalahnya, ketertutupan pemerintah dalam menginformasikan rancangan dan kurang melibatkan pemangku kebijakan yang diatur dalam perumusan RUU itu bisa menimbulkan salah kaprah.
"Misalnya saja pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara-negara tetangga.
Besarnya pesangon itu kerap membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja.
Tingginya pesangon tersebut dinilai sering membuat perusahaan lebih memilih merekrut karyawan kontrak daripada pegawai tetap.
Baca Juga: Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan
"Alhasil, alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja," jelas dia.
Diakui Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Dia menegaskan semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi ‘bom waktu’ bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.
Selain itu, reaksi dari kelompok buruh juga diharapkan tidak kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan.
Sementara Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan
-
RUU Cilaka Ditolak Publik, Mahfud MD: Kalau Punya Usul Sampaikan ke DPR
-
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat
-
Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa
-
Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen