Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kepada semua pemerintah daerah atau Pemda untuk tak gegabah dalam menutup bandara secara sepihak. Pasalnya, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Menurur Novie, bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Sedangkan, pelayanan navigasi penerbanganjuga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
"Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan," jelas Novie.
Novie menuturkan pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I - X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," imbuh dia.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam
Berita Terkait
-
5 Pejabat Indonesia Positif Corona, dari Budi Karya hingga Bupati Karawang
-
Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam
-
Cegah Perantau dari Jakarta Mudik Saat Wabah Corona, Sumbar Minta BIM Tutup
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara Biak Pasang Bilik Disinfektan
-
Positif Corona, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri: Saya Sehat
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Pakar Beberkan Sumber Celah Kebocoran Dana RDN Sekuritas
-
Perbankan Ini Buka 1.000 Lowongan Kerja di Eropa, Minat Kirim CV?
-
Orang Kaya Mulai Demen Investasi Emas Dibandingkan Simpan Uang
-
4 Tips Memilih Tandon Air yang Tepat untuk Rumah Anda, Kenali Masing-Masing Bahan
-
Prabowo Bakal Hadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor, Bunga KPR Tetap 5 Persen
-
Utang Tembus Rp 7.084 Triliun, Bank Indonesia Klaim Bakal Hati-hati
-
Jam Tangan Ini Dijual Rp 7,6 Juta Buat Sindir Tarif Trump, Tertarik Beli?
-
Stimulus Kebijakan Prabowo Dorong IHSG Menghijau Selasa Pagi
-
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Jadi Rp 2.105.000 per Gram