Suara.com - Pemerintah, pengusaha dan pekerja sebaiknya bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19. Perusahaan agar menjadikan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir, setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” katanya, dalam saat memimpin teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat manajer dan direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu, langkah lainnya, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, " katanya.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan, dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja mencapai 1.010.579 orang. Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan yang di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " tambahnya.
Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Korban PHK Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan
Ida mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.
"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " kata Ida.
Langkah lainnya, melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah, diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida.
Langkah lainnya, memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).
Sidang Pleno dihadiri oleh Hayani Rumondang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur Pemerintah; Myra Maria Hanartani (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Organisasi Pengusaha; Pudji Santoso (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Sekretaris LKS Tripartit Nasional, Aswansyah); serta para Anggota LKS Tripartit Nasional. (*)
Berita Terkait
-
Curhat Pengusaha: Jangankan Bicara THR, Bayar Gaji Saja Sulit
-
Kemnaker Berdayakan Korban PHK Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan
-
Kemnaker Distribusikan Alat Pencegahan Covid-19 Karya Balai Latihan Kerja
-
Ribuan Buruh di Jawa Tengah Jadi Korban PHK Imbas Corona
-
Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen