Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Ida.
Ia mengatakan, jika pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung
Selain masalah THR, dalam raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari China; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan.
Raker virtual bersama ini juga diikuti Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto; Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo; dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.
Berita Terkait
-
Hadapi Covid-19, BBPLK Medan Terapkan Pelatihan Online
-
Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung
-
Menaker Minta Data Pekerja Terdampak Covid-19 untuk Dapat Kartu Prakerja
-
Cegah Penyebaran Corona, Menaker Ingatkan Perusahaan Lindungi Pekerjanya
-
Dunia Usaha Diminta Lakukan Penyemprotan Disinfektan untuk Cegah Covid-19
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
-
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Terkait Noel Ebenezer, Sempat Dipindahkan Usai OTT
-
Curhat Budi Arie Usai Dicopot Prabowo: Pagi Masih Rapat di DPR, Sore Dapat Kabar Reshuffle
-
Demonstrasi Masih Terjadi, Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Situasi Nasional Aman
-
10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!
-
Nasib Berbalik 180 Derajat: Dulu Dimusuhi, Kini Sri Mulyani Dibanjiri Simpati Karena Dicopot
-
Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
-
Jabat Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Ngaku Belum Bicara dengan Budi Gunawan
-
Syukuran HUT ke-24 Partai, Demokrat DKI Kenang Era SBY: Kekuasaan Bukan Pentas Akrobat!
-
Horor Angin Kencang di Kebon Jeruk, Pohon Raksasa Tumbang Timpa Mobil Polisi dan Dishub