Suara.com - Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan tambahan insentif fiskal bagi dunia usaha.
Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan/atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut.
“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” kata Heru dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2020).
Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume terhadap barang impor/ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk
potongan kecil, bubuk, maupun butiran.
Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir/eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode pengukuran.
Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat/volume barang impor/ekspor curah.
Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Bea Cukai Sebut Sudah Ada Penurunan Devisa Impor
Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia