Suara.com - Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan tambahan insentif fiskal bagi dunia usaha.
Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan/atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut.
“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” kata Heru dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2020).
Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume terhadap barang impor/ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk
potongan kecil, bubuk, maupun butiran.
Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir/eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode pengukuran.
Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat/volume barang impor/ekspor curah.
Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Bea Cukai Sebut Sudah Ada Penurunan Devisa Impor
Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun