Suara.com - Pengusaha diminta jangan memamfaatkan alasan dampak keterpurukan karena wabah virus corona di Indonesia. Salah satunya tidak dipakai sebagai alasan tak bayar THR atau tunjangan hari raya karyawan atau para buruh.
Hal itu dikatakan Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya. Meski menurutnya, dampak wabah corona ini bisa menjadi sebuah 'keadaan khusus'.
"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis. Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.
Menperin minta pengusaha bayar THR
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya meminta industri otomotif memenuhi hak pekerja mereka yang terdampak wabah virus Corona baru atau COVID-19. Diakuinya, industri otomotif menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19 dan berantai efeknya mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya.
Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Menperin Tetap Minta THR Cair Tepat Waktu
Hal itu dikatakan Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat pekan lalu. Agus juga mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik berhenti operasi atau menurunkan produksinya.
Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tersebut.
“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ujar Menperin.
Bahkan, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan industri nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan pemulihan dengan cepat menuju kondisi yang normal,” kata Menperin.
Berita Terkait
-
Wabah Corona, 2 Penghina Jokowi di Jawa Barat Tak Ditahan
-
Beraksi Saat Wabah Corona, Maling Gondol 4 Etalase Ratusan Juta di Kotagede
-
Hindari Fitnah, Alasan Kalina Oktarani Tetap Menikah Meski Heboh Corona
-
Menperin Imbau Industri Otomotif Tetap Penuhi Hak Pekerja
-
Gugus Tugas COVID-19: Kami Ingin Dengar Aspirasi dari Anak-anak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius