Suara.com - Pengusaha diminta jangan memamfaatkan alasan dampak keterpurukan karena wabah virus corona di Indonesia. Salah satunya tidak dipakai sebagai alasan tak bayar THR atau tunjangan hari raya karyawan atau para buruh.
Hal itu dikatakan Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya. Meski menurutnya, dampak wabah corona ini bisa menjadi sebuah 'keadaan khusus'.
"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis. Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.
Menperin minta pengusaha bayar THR
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya meminta industri otomotif memenuhi hak pekerja mereka yang terdampak wabah virus Corona baru atau COVID-19. Diakuinya, industri otomotif menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19 dan berantai efeknya mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya.
Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Menperin Tetap Minta THR Cair Tepat Waktu
Hal itu dikatakan Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat pekan lalu. Agus juga mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik berhenti operasi atau menurunkan produksinya.
Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tersebut.
“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ujar Menperin.
Bahkan, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan industri nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan pemulihan dengan cepat menuju kondisi yang normal,” kata Menperin.
Berita Terkait
-
Wabah Corona, 2 Penghina Jokowi di Jawa Barat Tak Ditahan
-
Beraksi Saat Wabah Corona, Maling Gondol 4 Etalase Ratusan Juta di Kotagede
-
Hindari Fitnah, Alasan Kalina Oktarani Tetap Menikah Meski Heboh Corona
-
Menperin Imbau Industri Otomotif Tetap Penuhi Hak Pekerja
-
Gugus Tugas COVID-19: Kami Ingin Dengar Aspirasi dari Anak-anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
Terkini
-
Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen, Airlangga Bilang Begini
-
4 Kriteria Market MSCI, Bursa Saham Indonesia Termasuk Mana?
-
Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK
-
Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Harga Bitcoin Sulit Bangkit dan Terkapar di Level USD 70.000, Efek Epstein Files?
-
Emiten BUMI Bangkit Kembali Setelah ARB, Siapa yang Borong Sahamnya?
-
Purbaya Sebut Proyek 'Olah Sampah' Prabowo Rp 58 Triliun Sebagian Dibiayai APBN
-
IHSG Akhirnya Menguat 1,57% di Sesi I, Saham-saham Ini Bisa Dipantau