Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk yang ada di pasaran.
"Pemerintah juga memiliki pogram subsidi pupuk untuk membantu meringankan beban petani. Beberapa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi antara lain adalah pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik," kata Mentan SYL.
Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan.
HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.
"HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik," sebut Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, produsen pupuk agar menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tegas Sarwo Edhy.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, lanjut Sarwo Edhy, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan
"Kartu tani akan berisi mengenai kuota yang sesuai dengan data e-RDKK yang diinput petani." kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menyampaikan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga akan ditindak tegas. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
"Distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur akan ditindak tegas. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Sarwo Edhy.
Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menambahkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," terangnya.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
Berita Terkait
-
Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan
-
Walau Pandemi Covid-19, Panen Raya Terjadi di Sejumlah Kawasan di Sumsel
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Ogan Komering Ilir Panen Raya
-
Kota Denpasar Komitmen Melindungi Lahan Pertanian
-
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi