Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk yang ada di pasaran.
"Pemerintah juga memiliki pogram subsidi pupuk untuk membantu meringankan beban petani. Beberapa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi antara lain adalah pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik," kata Mentan SYL.
Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan.
HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.
"HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik," sebut Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, produsen pupuk agar menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tegas Sarwo Edhy.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, lanjut Sarwo Edhy, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan
"Kartu tani akan berisi mengenai kuota yang sesuai dengan data e-RDKK yang diinput petani." kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menyampaikan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga akan ditindak tegas. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
"Distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur akan ditindak tegas. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Sarwo Edhy.
Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menambahkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," terangnya.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
Berita Terkait
-
Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan
-
Walau Pandemi Covid-19, Panen Raya Terjadi di Sejumlah Kawasan di Sumsel
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Ogan Komering Ilir Panen Raya
-
Kota Denpasar Komitmen Melindungi Lahan Pertanian
-
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut