Suara.com - Bayar zakat di bulan Ramadan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona atau Covid-19 hukumnya tetap sah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag.
"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," kata Hamzah, Minggu (26/4/2020).
Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan phisycal distancing.
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan, dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.
"Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah," katanya.
Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas "lillahi ta’ala", artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.
Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Adapun pelaksanaan niat itu, adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada "mustahik" (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.
Baca Juga: Fatwa MUI: Uang Zakat Bisa Dibelikan APD Medis Virus Corona
"Namun, jika ada 'muzakki' (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.
Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara
-
Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru