Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pebisnis ikut menaiki pesawat dalam penerbangan komersil. Tetapi, tak semua pebisnis bisa ikut dalam penerbangan komersil.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan hanya pengusaha berkaitan dengan pangan dan logistik yang diperbolehkan naik pesawat dalam penerbangan komersil.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita dalam keterangannya, seperti ditulis Selasa (28/4/2020).
Menurut Adita, diperbolehkan para pebisnis mengikuti penerbangan sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mana angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pebisnis menggunakan pesawat selama larangan mudik diterapkan.
Tetapi, para pebisnis tersebut harus melewati protokol kesehatan telah ditetapkan oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19.
"Tadi ada chat dari pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus tepat. Oke kami hanya sarankan hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami. Kami minta Pak Doni (Ketua Gugus Tugas) mengatur itu. Jangan Kami nanti dikira bisnis," kata Menhub Budi Karya.
Namun Budi Karya menegaskan, warga diperbolehkan naik pesawat dalam rangka berbisnis saja. Jangan sampai, nanti warga bisa tetap mudik tapi berkedok perjalanan bisnis.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020
Berita Terkait
-
Penerbangan di Selandia Baru Ditutup, 24 WNI Susah Pulang ke Indonesia
-
Bandara YIA dan Adisutjipto Setop Penerbangan Komersial Sampai 1 Juni
-
Resmi! Garuda Indonesia Stop Penerbangan ke Daerah PSBB Corona Mulai Sabtu
-
Resmi! Bandara Juanda Surabaya Hentikan Penerbangan Penumpang Sampai 1 Juni
-
Enam Daftar Penerbangan Ini Boleh Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026