- Pengusaha IHT Madura meminta pemerintah pusat fokus pembinaan, bukan kebijakan menekan keberlangsungan industri lokal.
- Industri tembakau Madura berkontribusi signifikan melalui penyerapan hasil petani dan penciptaan lapangan kerja.
- Pemilik perusahaan menekankan perlunya pembinaan demi iklim usaha sehat dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Suara.com - Pengusaha industri hasil tembakau (IHT) di daerah meminta pemerintah pusat agar lebih mengedepankan pembinaan, bukan kebijakan yang justru berpotensi menekan keberlangsungan industri rokok lokal.
Hal ini diungkapkan oleh Seruan Pemilik Perusahaan Rokok Cahaya Pro, Fathor Rosi, di tengah pesatnya pertumbuhan industri tembakau di Madura yang dinilai memiliki dampak ekonomi signifikan bagi daerah.
Fathor menegaskan, industri hasil tembakau di daerah khusunya Madura selama ini telah berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata.
Mulai dari penyerapan bahan baku tembakau petani lokal, penciptaan lapangan kerja padat karya, hingga peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, sikap pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan sangat menentukan masa depan industri tembakau nasional, khususnya di daerah-daerah penghasil seperti Madura.
"Silakan pemerintah pusat tegak lurus itu, jangan membunuh industri tembakau, tapi tolong industri tembakau ini dibina. Kita juga ingin maju bersama," ujarnya seperti dikutip, Kamis (8/1/2026).
Fathor menekankan, industri hasil tembakau merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Bagi daerah seperti Madura, sektor ini memiliki peran krusial dalam menjaga perputaran ekonomi daerah serta keberlangsungan hidup para pekerja dan petani tembakau.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, sekaligus mencegah maraknya rokok ilegal.
"Pemerintah harus hadir membina, bukan membinasakan. Industri rokok di Madura punya potensi besar, baik untuk serapan tenaga kerja maupun kesejahteraan petani tembakau. Jangan sampai Madura dicap sebagai sarang rokok ilegal," imbuhnya.
Baca Juga: Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih