Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi meminta jajarannya memastikan program stimulus ekonomi yang diputuskan pemerintah bisa meringankan pekerja formal yang berjumlah 56 juta.
Hal ini dikatakan Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) tentang mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan melalui video conference di Istana Kepresidenan, Kamis (30/4/2020).
"Untuk Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yangg meringankan beban mereka," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan program stimulus ekonomi untuk para pekerja di sektor formal telah disiapkan pemerintah. Program tersebut diantaranya insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS serta keringan dalam pembayaran kredit atau pinjaman.
"Insentif pajak sudah, kemudian relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman. Saya kira ini sebuah scheme yang sangat baik," ucap dia.
Karena itu Kepala Negara itu mengingatkan jajarannya, agar program stimulus ekonomi tersebut segera diimplementasi dan tepat sasaran.
"Sekali lagi ini tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran," katanya.
Pemerintah telah menggelontorkan beberapa stimulus untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona.
Di antaranya yakni penundaan pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur selama 6 bulan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Sepatu Adidas di Tangerang Dipecat saat Wabah Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada