Suara.com - Menyikapi surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap memperketat perjalanan dalam bentuk apapun.
"Harus dipahami, bepergian hanya untuk kondisi darurat saja," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Azrul Tanjung dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Azrul meminta pemerintah tegas dan tetap melarang masyarakat untuk bepergian baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung.
Moda transportasi yang dibuka harus benar-benar dengan protokol yang ketat baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya.
Semua penyedia moda transportasi harus memastikan bahwa semua prasarana dan sarana transportasi memenuhi protokol kesehatan seperti mengatur jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, wajib masker dan memastikan yang berpergian sehat dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19.
Azrul mengingatkan, pada April 2020 lalu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID-19.
Mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain tidak boleh karena di-syakki (diduga) keras akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain.
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Sekarang ini seluruh wilayah RI sudah terkena pandemi, tentu ini sangat membahayakan," kata Azrul melanjutkan.
Ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan bantuan pangan bagi rakyat. APBN dan APBD sejatinya diutamakan untuk kepentingan pengadaan pangan rakyat.
Baca Juga: Ombudsman Beberkan Celah Rawan pada Syarat Bepergian di Masa Larangan Mudik
"Rakyat butuh makan, dalam kondisi darurat negara harus hadir, jangan sampai kebutuhan mendasar ini kurang atau tidak terpenuhi," kata Azrul menutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular