Suara.com - Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5/2020) dikritisi Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie.
Dia menilai ada beberapa celah yang rawan disalahgunakan dalam aturan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Celah rawan tersebut, jelas Alvin, berada pada poin C yang mengatur ruang lingkup.
Dalam huruf (C) tersebut, mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara) di seluruh Indonesia.
Pada nomor (1), tertulis kriteria pengecualian pada huruf (a) mengenai perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
"Celah rawan pertama, yakni di poin C.1.a.6 mengenai pelayanan fungsi ekonomi penting, ini subyektif dan multitafsir," katanya kepada Suara.com pada Rabu (6/5/2020).
Kemudian, dia juga menyoroti pada poin nomor (2) yang mengatur persyaratan pengecualian. Terutama pada poin (a) mengenai persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Hal tersebut terkait kewajiban menunjukan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.
"Pada poin C.2.a.2 yang mengharuskan menunjukkan surat tugas, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta."
Kemudian pada aturan nomor (4) yang mewajibkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah, Alvin mempertanyakan cara petugas mengetahui keabsahan tanda tangan kepala desa atau lurah yang bersangkutan.
"Poin C.2.a.4 mengenai surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan Lurah/Kepala Desa?" tanyanya.
Baca Juga: Surat Edaran Keluar, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian
Lebih lanjut, Alvin juga menilai jika dalam surat edaran tersebut tidak menjelaskan secara detail mekanisme pelaksanaannya.
"Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 seharusnya menjelaskan lebih detail dan mengatur teknis pelaksanaannya bagaimana. Misal, Test Covid yang seperti apa? Rapid Test atau Swab Test atau PCR? Dilakukan oleh rumah sakit mana? Apakah harus ada izin dulu baru boleh beli tiket?" katanya.
Apalagi, kata Alvin, tidak dijelaskan pula dalam SE tersebut siapa yang memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan syarat, waktunya, serta tempat pemeriksaannya.
"Tapi itu, justru tidak diatur," kata Alvin
Tak hanya itu, dia juga meragukan kesiapan petugas transportasi yang rencananya akan mulai dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020).
"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan atau keaslian surat tugas dan pernyataan?" tambahnya.
Lantaran itu, dia menilai keberadaan aturan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 bakal menjadi soroton luas. Apalagi hal tersebut berpotensi menjadi blunder, jika dibenturkan dengan adanya imbauan larangan mudik yang digembor-gemborkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Karena jika diamati, berpotensi bakal menjadikan penularan Covid-19 semakin meluas di wilayah tujuan mudik.
"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pusat Bolehkan Pejabat Keluar Kota, Pemprov DKI: Harus Ada Surat Tugas
-
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Organda: Kalau Tak Bisa Mikir Ganti
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan