Suara.com - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2015-2016 terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua saksi tersebut adalah Slamet Riyadi selaku Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek PT BEI periode 2015-2016 dan Nova Effendi selaku Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Efek PT BEI periode 2015-2016.
"Dua saksi dari BEI periode tahun 2015-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Selain dua orang tersebut, ada tiga saksi lainnya yang juga dimintai keterangan yakni Candra Kurniawan selaku Kepala Divisi Compliance PT Bank Mayapada Internasional dan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir yakni Ika Dianawati dan Hesti Indra Lestari.
"Satu saksi dari bank terafiliasi dan dua saksi dari pihak pemilik SID yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya," katanya.
Hari memastikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kepala PPATK Baru: Masalah Jiwasraya Butuh Perhatian
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya
-
BRI Peduli Dukung Ketersediaan Fasilitas Belajar Nyaman dan Aman di Sekolah
-
Kurs Dolar AS Sudah Dijual Rp 17.000 di Bank-bank Besar
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
Harga Cabai Mulai Berangsur Turun, Dibanderol Rp 35.000/Kg
-
Daftar Saham UMA Hari Ini 19 Januari 2026, BEI Ungkap Penyebabnya
-
Penyebab Saham BUMI Terus Turun, Harganya Ambles Berhari-hari