Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu pihaknya saat ini tengah menyusun skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya.
"Kepentingan koperasi dan anggota / calon anggota merupakan prioritas utama kami. Maka dari itu, KSP Indosurya beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Hendra menjelaskan, setidaknya ada beberapa skema penyelesaian kewajiban yang tengah disusun dalam proposal perdamaian PKPU, salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.
Hendra tak menampik bahwa pasti ada dari beberapa nasabah yang tidak menyetujui skema pengembalian dana tersebut lantaran jumlah nasabah KSP Indosurya memang banyak.
Namun ia berharap agar para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
"Kami memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar para anggota / calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Skema pengembalian dana itu hingga saat ini masih kita susun, kita akan berikan yang terbaik di tengah kondisi yang ada. Karena itu kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para anggota/ calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.
Ia menekankan, bahwa proposal atau skema penyelesaian kewajiban yang akan diberikan oleh pihak KSP Indosurya setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, maka ada risiko dana nasabah tidak kembali karena akan terjadi rush money.
Baca Juga: Koperasi Milik Bentjok Kibuli Para Anggota Dengan Iming-iming Bunga Besar
"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," pungkas Hendra.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal