Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu pihaknya saat ini tengah menyusun skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya.
"Kepentingan koperasi dan anggota / calon anggota merupakan prioritas utama kami. Maka dari itu, KSP Indosurya beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Hendra menjelaskan, setidaknya ada beberapa skema penyelesaian kewajiban yang tengah disusun dalam proposal perdamaian PKPU, salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.
Hendra tak menampik bahwa pasti ada dari beberapa nasabah yang tidak menyetujui skema pengembalian dana tersebut lantaran jumlah nasabah KSP Indosurya memang banyak.
Namun ia berharap agar para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
"Kami memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar para anggota / calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Skema pengembalian dana itu hingga saat ini masih kita susun, kita akan berikan yang terbaik di tengah kondisi yang ada. Karena itu kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para anggota/ calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.
Ia menekankan, bahwa proposal atau skema penyelesaian kewajiban yang akan diberikan oleh pihak KSP Indosurya setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, maka ada risiko dana nasabah tidak kembali karena akan terjadi rush money.
Baca Juga: Koperasi Milik Bentjok Kibuli Para Anggota Dengan Iming-iming Bunga Besar
"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," pungkas Hendra.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!