Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu pihaknya saat ini tengah menyusun skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya.
"Kepentingan koperasi dan anggota / calon anggota merupakan prioritas utama kami. Maka dari itu, KSP Indosurya beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Hendra menjelaskan, setidaknya ada beberapa skema penyelesaian kewajiban yang tengah disusun dalam proposal perdamaian PKPU, salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.
Hendra tak menampik bahwa pasti ada dari beberapa nasabah yang tidak menyetujui skema pengembalian dana tersebut lantaran jumlah nasabah KSP Indosurya memang banyak.
Namun ia berharap agar para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
"Kami memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar para anggota / calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Skema pengembalian dana itu hingga saat ini masih kita susun, kita akan berikan yang terbaik di tengah kondisi yang ada. Karena itu kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para anggota/ calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.
Ia menekankan, bahwa proposal atau skema penyelesaian kewajiban yang akan diberikan oleh pihak KSP Indosurya setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, maka ada risiko dana nasabah tidak kembali karena akan terjadi rush money.
Baca Juga: Koperasi Milik Bentjok Kibuli Para Anggota Dengan Iming-iming Bunga Besar
"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," pungkas Hendra.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Tiba-tiba Menkeu Purbaya Minta Maaf ke Kementerian dan Pemda
-
Telin dan Cabos de Timor-Leste, E.P. Perkuat Kolaborasi Bilateral Pengembangan Infrastruktur Digital
-
Menkeu Purbaya Balas Protes Pedagang Thrifting: Harga Murah Tapi Merusak Industri Kita
-
Kajian CPI: Investasi Sektor Ketenagalistrikan di RI Masih Jauh dari Target
-
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
-
CIO Danantara Pandu Sjahrir Bantah Emiten TOBA Ikut Tender Proyek Waste-to-Energy
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur
-
4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
-
Bangun Pabrik Soda Ash Pertama, Dirut Pupuk Indonesia: Impian Tiga Dekade Lalu Akhirnya Terwujud