Suara.com - Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya bermasalah seperti sekarang.
Padahal, lembaga pengawas jasa keuangan ini memiliki kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada industri, yang nantinta mengambil langkah tegas.
Karena itu, Daeng meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.
"Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia," ujar Daeng dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Saat ini, pengawasan pasar modal berada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Menurutnya, pemeriksaan pejabat OJK ini sangat penting. Pasalnya, terkesan ada pembiaran sehingga asuransi Jiwasraya menjadi jeblok.
"Semestinya, tidak ada satupun permasalahan di industri keuangan, baik bank maupun non bank maupun asuransi yang luput dari pengawasan OJK. Sebab, industrii keuangan kita, pasti diawasi OJK. Dan memang itu salah satu Tupoksi OJK ini," imbuh Daeng.
Daeng menegaskan, semua lembaga keuangan pasti diawasi OJK. Terlebih, industri keuangan wajib melaporkan keadaan kondisi keuangan secara berkala kepada OJK.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Terima Hadiah 2 Mobil Mewah Ini
Selain itu, terangnta, OJK dan PPATK pasti terkoneksi dengan baik. Sehingga kalau ada transaksi yang mencurigakan dan diluar batas kewajaran, pasti alarm OJK berbunyi.
"Kalau alarm mereka tidak berbunyi berarti ada yang tahu, tetapi tidak melaporkan dan tidak melakukan teguran sesuai kewenangan OJK. Ini kan pembiaran," ujar Daeng menambahkan.
Berita Terkait
-
Ada Suntikkan Dana, Bos OJK Harap Tak Ada Lagi BUMN Gagal Bayar
-
IHSG Terus Menguat, Bos OJK: Sentimen Positif Mulai Hadir
-
OJK Klaim 5,33 Juta Debitur Telah Dapatkan Restrukturisasi Kredit
-
Kasus Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Terima Hadiah 2 Mobil Mewah Ini
-
Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok