Suara.com - Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya bermasalah seperti sekarang.
Padahal, lembaga pengawas jasa keuangan ini memiliki kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada industri, yang nantinta mengambil langkah tegas.
Karena itu, Daeng meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.
"Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia," ujar Daeng dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Saat ini, pengawasan pasar modal berada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Menurutnya, pemeriksaan pejabat OJK ini sangat penting. Pasalnya, terkesan ada pembiaran sehingga asuransi Jiwasraya menjadi jeblok.
"Semestinya, tidak ada satupun permasalahan di industri keuangan, baik bank maupun non bank maupun asuransi yang luput dari pengawasan OJK. Sebab, industrii keuangan kita, pasti diawasi OJK. Dan memang itu salah satu Tupoksi OJK ini," imbuh Daeng.
Daeng menegaskan, semua lembaga keuangan pasti diawasi OJK. Terlebih, industri keuangan wajib melaporkan keadaan kondisi keuangan secara berkala kepada OJK.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Terima Hadiah 2 Mobil Mewah Ini
Selain itu, terangnta, OJK dan PPATK pasti terkoneksi dengan baik. Sehingga kalau ada transaksi yang mencurigakan dan diluar batas kewajaran, pasti alarm OJK berbunyi.
"Kalau alarm mereka tidak berbunyi berarti ada yang tahu, tetapi tidak melaporkan dan tidak melakukan teguran sesuai kewenangan OJK. Ini kan pembiaran," ujar Daeng menambahkan.
Berita Terkait
-
Ada Suntikkan Dana, Bos OJK Harap Tak Ada Lagi BUMN Gagal Bayar
-
IHSG Terus Menguat, Bos OJK: Sentimen Positif Mulai Hadir
-
OJK Klaim 5,33 Juta Debitur Telah Dapatkan Restrukturisasi Kredit
-
Kasus Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Terima Hadiah 2 Mobil Mewah Ini
-
Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik