Suara.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjamin bahwa program PEN ini berbeda dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis multi-dimensi pada 1997-1998.
Dirinya pun menginginkan dalam program ini harus ada burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter.
"Otoritas moneter kita juga dorong harus kita dorong untuk mau melakukan ini, jadi jangan seperti kejadian pada peristiwa BLBI yang lalu tiba-tiba bank sentral kita, BI menyerahkan panjar sekian saja kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah atau otoritas keuangan terkejut lho kok begini," kata Suharso dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Maka dari itu Ketua Umum Partai PPP ini menginginkan program PEN harus benar-benar diawasi dengan ketat agar pengalaman buruk BLBI itu tidak terulang lagi.
Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar melakukan fungsinya untuk menyeleksi perbankan yang mana saja yang bisa berikan pendanaan oleh pemerintah.
"Kita engga mau yang begitu lagi (BLBI) tentu kita akan melakukan sebuah security sedemikian rupa mana saja yang akan kami selamatkan, itu sudah ada peranannya OJK, maka kami akan tanya OJK kalau dia lihat di bank-bank debitur yang mana patut dan tidak patut (dapat bantuan) mereka yang menilai," kata Suharso.
Sebagai informasi, program PEN bertujuan mendorong peran perbankan dalam menyalurkan kredit ke masyarakat. Dana yang digunakan pemerintah untuk menyuntik modal ke perbankan berasal penerbitan obligasi, nantinya obligasi pemerintah tersebut akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga khusus.
Baca Juga: Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
Berita Terkait
-
Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
-
Ongkos Pemulihan Ekonomi Imbas Corona Bengkak Jadi Rp 677 Triliun
-
Sri Mulyani Bakal Selamatkan Ekonomi Indonesia Lewat Investasi
-
Menteri PPN Sebut Protokol Kesehatan Corona Tak Rumit, Warga Bisa Produktif
-
Jelang New Normal, Bappenas Buat Protokol Covid Agar Warga Bisa Aman
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada