Suara.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjamin bahwa program PEN ini berbeda dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis multi-dimensi pada 1997-1998.
Dirinya pun menginginkan dalam program ini harus ada burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter.
"Otoritas moneter kita juga dorong harus kita dorong untuk mau melakukan ini, jadi jangan seperti kejadian pada peristiwa BLBI yang lalu tiba-tiba bank sentral kita, BI menyerahkan panjar sekian saja kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah atau otoritas keuangan terkejut lho kok begini," kata Suharso dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Maka dari itu Ketua Umum Partai PPP ini menginginkan program PEN harus benar-benar diawasi dengan ketat agar pengalaman buruk BLBI itu tidak terulang lagi.
Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar melakukan fungsinya untuk menyeleksi perbankan yang mana saja yang bisa berikan pendanaan oleh pemerintah.
"Kita engga mau yang begitu lagi (BLBI) tentu kita akan melakukan sebuah security sedemikian rupa mana saja yang akan kami selamatkan, itu sudah ada peranannya OJK, maka kami akan tanya OJK kalau dia lihat di bank-bank debitur yang mana patut dan tidak patut (dapat bantuan) mereka yang menilai," kata Suharso.
Sebagai informasi, program PEN bertujuan mendorong peran perbankan dalam menyalurkan kredit ke masyarakat. Dana yang digunakan pemerintah untuk menyuntik modal ke perbankan berasal penerbitan obligasi, nantinya obligasi pemerintah tersebut akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga khusus.
Baca Juga: Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
Berita Terkait
-
Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
-
Ongkos Pemulihan Ekonomi Imbas Corona Bengkak Jadi Rp 677 Triliun
-
Sri Mulyani Bakal Selamatkan Ekonomi Indonesia Lewat Investasi
-
Menteri PPN Sebut Protokol Kesehatan Corona Tak Rumit, Warga Bisa Produktif
-
Jelang New Normal, Bappenas Buat Protokol Covid Agar Warga Bisa Aman
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated