Suara.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjamin bahwa program PEN ini berbeda dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis multi-dimensi pada 1997-1998.
Dirinya pun menginginkan dalam program ini harus ada burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter.
"Otoritas moneter kita juga dorong harus kita dorong untuk mau melakukan ini, jadi jangan seperti kejadian pada peristiwa BLBI yang lalu tiba-tiba bank sentral kita, BI menyerahkan panjar sekian saja kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah atau otoritas keuangan terkejut lho kok begini," kata Suharso dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Maka dari itu Ketua Umum Partai PPP ini menginginkan program PEN harus benar-benar diawasi dengan ketat agar pengalaman buruk BLBI itu tidak terulang lagi.
Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar melakukan fungsinya untuk menyeleksi perbankan yang mana saja yang bisa berikan pendanaan oleh pemerintah.
"Kita engga mau yang begitu lagi (BLBI) tentu kita akan melakukan sebuah security sedemikian rupa mana saja yang akan kami selamatkan, itu sudah ada peranannya OJK, maka kami akan tanya OJK kalau dia lihat di bank-bank debitur yang mana patut dan tidak patut (dapat bantuan) mereka yang menilai," kata Suharso.
Sebagai informasi, program PEN bertujuan mendorong peran perbankan dalam menyalurkan kredit ke masyarakat. Dana yang digunakan pemerintah untuk menyuntik modal ke perbankan berasal penerbitan obligasi, nantinya obligasi pemerintah tersebut akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga khusus.
Baca Juga: Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
Berita Terkait
-
Legislator Komentari Dana Dukungan Program PEN untuk BUMN
-
Ongkos Pemulihan Ekonomi Imbas Corona Bengkak Jadi Rp 677 Triliun
-
Sri Mulyani Bakal Selamatkan Ekonomi Indonesia Lewat Investasi
-
Menteri PPN Sebut Protokol Kesehatan Corona Tak Rumit, Warga Bisa Produktif
-
Jelang New Normal, Bappenas Buat Protokol Covid Agar Warga Bisa Aman
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati
-
Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ