Suara.com - Di tengah babak belurnya ekonomi nasional akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang tata cara investasi pemerintah yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
Hal ini diperlukan untuk tata kelola pengaturan investasi pemerintah dan lembaga sehingga terbentuk ekosistem investasi yang dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Bendahara Umum Negara (BUN), memiliki kewenangan mengelola dan menatausahakan pemerintah yang meliputi kewenangan regulasi, supervisi dan operasional.
Dana yang digunakan dalam investasi pemerintah bersumber dari APBN (endowment fund, dana investasi pemerintah), imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
Jenis investasi pemerintah Indonesia adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan tidak mencari laba tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (public investment), investasi Langsung (direct Investment) di mana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan, dan portfolio investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk pembelian aset-aset finansial seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya.
Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan.
Dalam kondisi tertentu, dimana terdapat kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran