Suara.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyusun protokol agar masyarakat bisa dan berproduktif saat hidup berdampingan dengan pandemi Virus Corona Covid-19 atau biasa disebut new normal.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko mengatakan Protokol tersebut mengacu kepada tiga kriteria yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bappenas saat ini sedang menyusun atau telah menyusun protokol produktif aman Covid-19," kata Subandi dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Subandi tiga kriteria yang mengacu pada WHO adalah epidemiologi, sistem kesehatan alias pelayanan kesehatan dan surveilans.
Kriteria epidemiologi adalah upaya negara menurunkan daya tular yang harus berada di bawah angka satu sebagai kriteria aman.
Saat ini daya tular di Indonesia adalah satu orang bisa menularkan dua sampai lima orang.
"Jadi satu orang bisa menularkan 2 sampai 5 orang. Ini masih sangat tinggi, dan ini harus bisa diturunkan dengan intervensi," jelasnya.
Kedua WHO mensyaratkan pelayanan kesehatan harus memadai, jumlah tempat tidur untuk pasien harus 120 persen lebih banyak dari kasus baru.
Sedangkan kriteria ketiga yakni surveilans, WHO jumlah tes pemeriksaan spesimen satu berbanding seribu. Dengan begitu Indonesia harus membutuhkan minimal 940.000 pemeriksaan
Baca Juga: Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lanjut Sampai Surabaya
"Kita sampai sekarang per kemarin itu baru 290.000 belum sepertiganya," imbuh Subandi.
Agar bisa mencapai kriteria itu, Bappenas mengacu pada data yang berasal dari aplikasi Bersama Lawan Covid-19 (BLC) untuk menganalisa kondisi suatu daerah.
Di sisi lain, Subandi menekankan upaya pemerintah ini tidak akan bisa berhasil jika tidak diiringi kedisiplinan masyrakat mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Kawal Percepatan Penangangan Covid-19, Ini Peran BPKP
-
Psikolog: Tagar Indonesia Terserah Harusnya Menggugah Empati Masyarakat
-
Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus
-
Masyarakat Sudah Pentahelix, Pemerintah Harus Satu Komando dan Konsisten
-
Kematian Akibat Virus Corona Tembus 100 Ribu Begini Reaksi Donald Trump
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu