Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, aplikasi SiKasep bahkan dapat memenuhi kebutuhan para milenial yang ingin kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati.
Sebelum melakukan proses pengajuan, masyarakat yang berminat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Apabila syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa segera melakukan proses pengajuan lewat SiKasep.
Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
Program Ini sangat Diminati
Sejak diluncurkan pada 19 Desember 2019, SiKasep mendapatkan respons sangat baik dari masyarakat. Menurut Direktur Utama PPDPP KemenPUPR, Arief Sabaruddin, jumlah MBR yang mendaftar kini mencapai 177.064 orang.“Saat ini sudah terdaftar 177.064 MBR. Permintaan meningkat dalam dua minggu terakhir,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Menurut Arief, program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Program ini kami jalankan secara nasional, seluruh Indonesia,” tambahya.
Adapun posisi debitur FLPP yang sudah dibayarkan sampai hari ini, masih menurut Arief, sudah mencapai 70.335 debitur. Jika sudah melakukan proses yang diminta melalui SiKasep, maka pendaftar yang disetujui tinggal menyiapkan beberapa form kelengkapan.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus disiapkan;
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Ayo, nikmati kemudahan permohonan rumah layak huni dari pemerintah tanpa keluar rumah dengan SiKasep!
Berita Terkait
-
Wisata Danau Tambing Siap Beradaptasi di Masa Normal Baru
-
Peneliti Uji Coba Nanobodi Alpaka untuk Melawan Covid-19, Berhasil?
-
Badai COVID-19, Penjualan Volvo Cars Ditopang Aneka Model SUV
-
Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
-
Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran Dibuka Kembali
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini