Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, aplikasi SiKasep bahkan dapat memenuhi kebutuhan para milenial yang ingin kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati.
Sebelum melakukan proses pengajuan, masyarakat yang berminat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Apabila syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa segera melakukan proses pengajuan lewat SiKasep.
Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
Program Ini sangat Diminati
Sejak diluncurkan pada 19 Desember 2019, SiKasep mendapatkan respons sangat baik dari masyarakat. Menurut Direktur Utama PPDPP KemenPUPR, Arief Sabaruddin, jumlah MBR yang mendaftar kini mencapai 177.064 orang.“Saat ini sudah terdaftar 177.064 MBR. Permintaan meningkat dalam dua minggu terakhir,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Menurut Arief, program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Program ini kami jalankan secara nasional, seluruh Indonesia,” tambahya.
Adapun posisi debitur FLPP yang sudah dibayarkan sampai hari ini, masih menurut Arief, sudah mencapai 70.335 debitur. Jika sudah melakukan proses yang diminta melalui SiKasep, maka pendaftar yang disetujui tinggal menyiapkan beberapa form kelengkapan.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus disiapkan;
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Ayo, nikmati kemudahan permohonan rumah layak huni dari pemerintah tanpa keluar rumah dengan SiKasep!
Berita Terkait
-
Wisata Danau Tambing Siap Beradaptasi di Masa Normal Baru
-
Peneliti Uji Coba Nanobodi Alpaka untuk Melawan Covid-19, Berhasil?
-
Badai COVID-19, Penjualan Volvo Cars Ditopang Aneka Model SUV
-
Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
-
Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran Dibuka Kembali
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Digelar di 9 Kota Besar, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp4 Juta
-
Hanya Bertahan Sehari, IHSG Balik Memerah Lagi di Level 8.200
-
Tolak Usul IMF, Purbaya Ogah Naikkan Pajak Karyawan
-
Bumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Krakatau Steel Bidik Produksi 4,5 Juta Ton Baja di 2026
-
Gubernur BI: Rupiah Undervalue, Tidak Cerminkan Ekonomi Indonesia
-
Industri Kripto Makin Matang, Upbit Perkuat Keamanan dan Kolaborasi dengan Regulator
-
Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Gubernur BI Ungkap Strategi Ekonomi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Kargo Pelita Air, Layak Terbang?
-
Kemenhub: Pilot Pesawat Kargo BBM Pelita Air Meninggal Dunia