- Menteri Keuangan menolak usul IMF menaikkan tarif PPh 21 karyawan karena ekonomi Indonesia dinilai belum pulih sepenuhnya.
- Pemerintah memilih fokus pada ekstensifikasi pajak dan menutup kebocoran untuk mengendalikan defisit APBN saat ini.
- IMF merekomendasikan mobilisasi penerimaan tambahan dan efisiensi belanja guna mendukung investasi publik Indonesia.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kalau Pemerintah tak akan mengubah tarif Pajak Penghasilan karyawan atau PPh 21 demi menaikkan penerimaan negara.
Hal ini merespons pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan peningkatan PPh 21 sebagai pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.
Menkeu Purbaya menilai kalau usul IMF bagus untuk menaikkan pajak. Hanya saja ekonomi Indonesia saat ini diklaim masih belum pulih.
"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Ketimbang menaikkan pajak, Purbaya memilih fokus pada perluasan basis pajak, kepatuhan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi demi menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali.
“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” imbuhnya.
Diketahui IMF baru saja menerbitkan laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment". Mereka menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Lembaga tersebut menyatakan bahwa peningkatan belanja investasi perlu dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Tembus Rp 9.637 Triliun
Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.
Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu.
Peningkatan PPh karyawan dalam laporan itu disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara.
Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).
Maka dari itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Tembus Rp 9.637 Triliun
-
UU APBN 2026 Digugat Gegara MBG, Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah
-
Tak Hanya Ngaji, Pesantren Diminta Bekali Kapasitas Tambahan Agar Santri Juga Siap Kerja
-
Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam
-
Prabowo Beberkan Masalah Negeri: Salah Urus Ekonomi sampai Kartel Ilegal
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Bumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Krakatau Steel Bidik Produksi 4,5 Juta Ton Baja di 2026
-
Gubernur BI: Rupiah Undervalue, Tidak Cerminkan Ekonomi Indonesia
-
Industri Kripto Makin Matang, Upbit Perkuat Keamanan dan Kolaborasi dengan Regulator
-
Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Gubernur BI Ungkap Strategi Ekonomi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Kargo Pelita Air, Layak Terbang?
-
Kemenhub: Pilot Pesawat Kargo BBM Pelita Air Meninggal Dunia
-
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Diketok, Ini Kata Pengamat
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Rupiah Loyo ke Rp16.894, Ketegangan Iran dan Spekulasi BI Rate Jadi Beban