Bisnis / Makro
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:58 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah yang disiarkan virtual, Rabu (18/2/2026). [Screenshot Youtube]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menolak usul IMF menaikkan tarif PPh 21 karyawan karena ekonomi Indonesia dinilai belum pulih sepenuhnya.
  • Pemerintah memilih fokus pada ekstensifikasi pajak dan menutup kebocoran untuk mengendalikan defisit APBN saat ini.
  • IMF merekomendasikan mobilisasi penerimaan tambahan dan efisiensi belanja guna mendukung investasi publik Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kalau Pemerintah tak akan mengubah tarif Pajak Penghasilan karyawan atau PPh 21 demi menaikkan penerimaan negara.

Hal ini merespons pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan peningkatan PPh 21 sebagai pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.

Menkeu Purbaya menilai kalau usul IMF bagus untuk menaikkan pajak. Hanya saja ekonomi Indonesia saat ini diklaim masih belum pulih.

"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Ketimbang menaikkan pajak, Purbaya memilih fokus pada perluasan basis pajak, kepatuhan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi demi menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali.

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” imbuhnya.

Diketahui IMF baru saja menerbitkan laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment". Mereka menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

Lembaga tersebut menyatakan bahwa peningkatan belanja investasi perlu dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Tembus Rp 9.637 Triliun

Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.

Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu.

Peningkatan PPh karyawan dalam laporan itu disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.

Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara.

Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).

Maka dari itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.

Load More