Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah ke Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan dana pinjaman untuk sejumlah BUMN.
Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pimpinan rapat Aria Bima menyebut bantuan pemerintah itu untuk BUMN-BUMN dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Komisi VI menyetujui usulan PMN untuk BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020," kata Aria di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, Aria mengungkapkan, Komisi VI DPR juga menyetujui besaran nilai PMN Rp 23,650 triliun ke BUMN, rinciannya meliputi Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PNM Rp 1,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar, BPUI Rp 6 triliun, PTPN III Rp 4 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan KAI Rp 3,5 triliun.
Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan pencairan utang pemerintah dan dana pinjaman kepada BUMN. Besaran pencairan utang pemerintah ke BUMN yang disepakati Komisi VI sebesar Rp 115 triliun.
BUMN tersebut meliputi Hutama Karya sebesar Rp 1,88 triliun, Wijaya Karya Rp 59,91 miliar, Waskita Karya Rp 8,9 triliun, Jasa Marga Rp 5 triliun, KAI Rp 257 miliar, Pupuk Indonesia Rp 5,7 triliun, Bulog Rp 566 miliar, Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 48,46 triliun.
Sedangkan, dari sisi dana pinjaman, Komisi VI menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah ke BUMN untuk Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun.
"Terkait utang pemerintah kepada Kimia Farma (Rp 1,1 triliun), Komisi VI meminta agar diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada Kimia Farma," tutur Aria.
Meski disetujui, Aria menambahkan, komisi VI memberikan catatan-catatan kepada Menteri Erick yang mana merekomendasikan Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun ke Pemerintah
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN."
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan
-
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Luhut Puji Menkeu Purbaya: Kerjanya Sudah Menunjukkan Hasil
-
Dicari Lulusan D3-S1! Lowongan Kerja Transjakarta Oktober 2025 dan Kisaran Gajinya
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Luhut: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Utang Kereta Cepat, Tak Pakai APBN
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
LPKR Catatkan Pendapatan Real Estate Rp 3,46 Trilun di Semester I-2025