Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah ke Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan dana pinjaman untuk sejumlah BUMN.
Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pimpinan rapat Aria Bima menyebut bantuan pemerintah itu untuk BUMN-BUMN dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Komisi VI menyetujui usulan PMN untuk BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020," kata Aria di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, Aria mengungkapkan, Komisi VI DPR juga menyetujui besaran nilai PMN Rp 23,650 triliun ke BUMN, rinciannya meliputi Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PNM Rp 1,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar, BPUI Rp 6 triliun, PTPN III Rp 4 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan KAI Rp 3,5 triliun.
Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan pencairan utang pemerintah dan dana pinjaman kepada BUMN. Besaran pencairan utang pemerintah ke BUMN yang disepakati Komisi VI sebesar Rp 115 triliun.
BUMN tersebut meliputi Hutama Karya sebesar Rp 1,88 triliun, Wijaya Karya Rp 59,91 miliar, Waskita Karya Rp 8,9 triliun, Jasa Marga Rp 5 triliun, KAI Rp 257 miliar, Pupuk Indonesia Rp 5,7 triliun, Bulog Rp 566 miliar, Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 48,46 triliun.
Sedangkan, dari sisi dana pinjaman, Komisi VI menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah ke BUMN untuk Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun.
"Terkait utang pemerintah kepada Kimia Farma (Rp 1,1 triliun), Komisi VI meminta agar diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada Kimia Farma," tutur Aria.
Meski disetujui, Aria menambahkan, komisi VI memberikan catatan-catatan kepada Menteri Erick yang mana merekomendasikan Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun ke Pemerintah
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
IHSG Mulai Semringah Naik 1,41% Hari Ini, 556 Saham Hijau
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Seiring Turunnya Harga Minyak Dunia
-
Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina
-
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
-
Efek Ramadan, Penjualan Eceran Februari 2026 Diproyeksi Naik 4,4 Persen
-
Mengapa Konsumen Indonesia Tetap Optimistis saat Konflik Timur Tengah Bikin Dunia Gelisah?
-
Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak