Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah ke Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan dana pinjaman untuk sejumlah BUMN.
Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pimpinan rapat Aria Bima menyebut bantuan pemerintah itu untuk BUMN-BUMN dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Komisi VI menyetujui usulan PMN untuk BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020," kata Aria di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, Aria mengungkapkan, Komisi VI DPR juga menyetujui besaran nilai PMN Rp 23,650 triliun ke BUMN, rinciannya meliputi Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PNM Rp 1,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar, BPUI Rp 6 triliun, PTPN III Rp 4 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan KAI Rp 3,5 triliun.
Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan pencairan utang pemerintah dan dana pinjaman kepada BUMN. Besaran pencairan utang pemerintah ke BUMN yang disepakati Komisi VI sebesar Rp 115 triliun.
BUMN tersebut meliputi Hutama Karya sebesar Rp 1,88 triliun, Wijaya Karya Rp 59,91 miliar, Waskita Karya Rp 8,9 triliun, Jasa Marga Rp 5 triliun, KAI Rp 257 miliar, Pupuk Indonesia Rp 5,7 triliun, Bulog Rp 566 miliar, Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 48,46 triliun.
Sedangkan, dari sisi dana pinjaman, Komisi VI menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah ke BUMN untuk Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun.
"Terkait utang pemerintah kepada Kimia Farma (Rp 1,1 triliun), Komisi VI meminta agar diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada Kimia Farma," tutur Aria.
Meski disetujui, Aria menambahkan, komisi VI memberikan catatan-catatan kepada Menteri Erick yang mana merekomendasikan Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun ke Pemerintah
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN."
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja