Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah ke Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan dana pinjaman untuk sejumlah BUMN.
Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pimpinan rapat Aria Bima menyebut bantuan pemerintah itu untuk BUMN-BUMN dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Komisi VI menyetujui usulan PMN untuk BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020," kata Aria di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, Aria mengungkapkan, Komisi VI DPR juga menyetujui besaran nilai PMN Rp 23,650 triliun ke BUMN, rinciannya meliputi Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PNM Rp 1,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar, BPUI Rp 6 triliun, PTPN III Rp 4 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan KAI Rp 3,5 triliun.
Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan pencairan utang pemerintah dan dana pinjaman kepada BUMN. Besaran pencairan utang pemerintah ke BUMN yang disepakati Komisi VI sebesar Rp 115 triliun.
BUMN tersebut meliputi Hutama Karya sebesar Rp 1,88 triliun, Wijaya Karya Rp 59,91 miliar, Waskita Karya Rp 8,9 triliun, Jasa Marga Rp 5 triliun, KAI Rp 257 miliar, Pupuk Indonesia Rp 5,7 triliun, Bulog Rp 566 miliar, Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 48,46 triliun.
Sedangkan, dari sisi dana pinjaman, Komisi VI menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah ke BUMN untuk Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun.
"Terkait utang pemerintah kepada Kimia Farma (Rp 1,1 triliun), Komisi VI meminta agar diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada Kimia Farma," tutur Aria.
Meski disetujui, Aria menambahkan, komisi VI memberikan catatan-catatan kepada Menteri Erick yang mana merekomendasikan Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun ke Pemerintah
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN."
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet
-
Emiten PPRE Perkuat Strategi Branding untuk Dongkrak Daya Saing
-
OJK Permudah Izin Usaha Pergadaian, Apa Saja yang Berubah?
-
Strategi BRI Perkuat Bisnis Bullion dan Layanan Emas: Bagian Transformasi BRIVolution Reignite
-
Turun Dibanding Oktober, Uang Beredar per November 2025 Tembus Rp 2.136,2Triliun
-
Analis Proyeksikan Kinerja BBTN Moncer di 2025, Target Harganya Tembus Segini
-
Strategi Sun Life Dongkrak Penetrasi Asuransi RI
-
Jadwal Seleksi PCAM dan MLE OJK, Berkas Administrasi dan Tes Potensi Dasar
-
Update Harga BBM Shell yang Resmi Stok Tersedia Mulai Hari Ini
-
Utang KUR Petani Terdampak Bencana Dihapus, Prabowo Janji Rehabilitasi Lahan