Suara.com - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Pasalnya, dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang dinilai mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Menurut Henry Najoan, klausul yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesar gambar peringatan kesehatan.
Menurut kajian GAPPRI, tiga klausul itu justru mempersulit industri, sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil secara gotong royong.
"GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres 18/2020 itu," tegas Henry Najoan dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu (19/07/2020).
GAPPRI yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan industri hasil tembakau nasional.
"Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020," terang Henry Najoan.
Merujuk kajian GAPPRI, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.
"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah," ujar Henry Najoan.
Dampak berikutnya, lanjut Henry Najoan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.
Baca Juga: Lagi, Pabrik Rokok Ditutup 14 Hari Gegara Karyawannya Positif Corona
"Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia," katanya menegaskan.
GAPPRI juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti.
Menurut GAPPRI upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.
Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.
"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.
Berita Terkait
-
Gibran Putra Jokowi Maju Pilkada 2020, Gus Sahal: Enggak Elok
-
Isu Purnomo Ditawari Jabatan Jokowi, Jansen: Mirip Uang Mundur
-
Disetujui Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Bearish Bitcoin: Harga BTC Bisa Turun ke US$67.000 Meski Ada Sentimen Positif
-
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
-
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Awas! Lebih dari 3.000 Bus Tak Layak Jalan di Momen Libur Nataru
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
-
Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?
-
Saham Grup Bakrie dan GOTO Banjir Jual Bersih, BUMI Menjadi Top Seller
-
Emiten Kosmetik MRAT Gaet Restock untuk Digitalisasi Gudang
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja