Suara.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.
Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.
PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.
Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.
Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.
Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.
Juru bicara KCN Maya S Tunggagini, merasa heran sidang ini terus-terusan ditunda. Padahal dari pihak KCN sudah tidak ada kendala.
"Komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu," ujar Maya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU
Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.
"Coba KCN, disini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa 1 juta dolar AS dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali," imbuhnya.
Di sisi lain, Anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga SH dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.
Dia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU.
"Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujar Desbeneri.
Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom