Suara.com - Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga saat ini belum selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut.
"Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," ujar Widodo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020)
Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.
"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," jelas dia.
Dalam persidangan PKPU, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada Senin, 13 Juli 2020. Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pekan depan Senin, 20 Juli 2020.
Sidang keputusan PKPU ditunda dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim)," urai Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.
Baca Juga: Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
"Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian," katanya.
Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.
"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?