Suara.com - Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga saat ini belum selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut.
"Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," ujar Widodo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020)
Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.
"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," jelas dia.
Dalam persidangan PKPU, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada Senin, 13 Juli 2020. Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pekan depan Senin, 20 Juli 2020.
Sidang keputusan PKPU ditunda dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim)," urai Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.
Baca Juga: Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
"Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian," katanya.
Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.
"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor