Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 5.426.509 ton pupuk bersubsidi kepada petani sampai dengan 5 Agustus 2020. Angka penyaluran tersebut terdiri dari 2.482.263 ton Urea, 385.031 ton SP-36, 491.418 ton ZA, 1.733.851 ton NPK, dan 333.946 ton Organik.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, angka tersebut setara 68 persen dari alokasi Nasional tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
"Sebagai komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian," ujar Wijaya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
"Di beberapa daerah serapannya memang cukup tinggi. misalnya Jawa Barat yang sudah 84 persen dari alokasi, Banten dan Kalimantan Utara yang sudah 85 persen, Sumatera Selatan 80% dan Sulawesi Selatan sebesar 76 persen," tambah Wijaya.
Untuk itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, Perseroan pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Perseroan mencatat, stok pupuk non subsidi saat ini tersedia sekitar 759.895 ton.
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Sehingga Kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga," imbuh Wijaya.
Pupuk Indonesia mencatat, stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini dalam kondisi aman. Data Perseroan menunjukan total stok sebanyak 1.316.076 ton, sekitar lima kali lipat dari ketentuan minimum stok yang sebesar 244.893, guna menjaga ketersediaan pupuk bagi masyarakat petani.
Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, antara lain PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Wijaya menegaskan, Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Juga: Sering Dibuat Pupuk, Kok Bisa Amunium Nitrat Timbulkan Ledakan di Lebanon
Pupuk Indonesia akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK," jelas dia.
Penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," tukas Wijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah