Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah memiliki upaya untuk menanggulangi pilot yang masih mengganggur.
Pasalnya, data Kemenhub kurang lebih sebanyak 300 pilot lulusan sekolah penerbangan mengganggur atau belum terserap maskapai.
Kepala Pusat Pengembangan SDM Udara Heri Sudarmadji menjelaskan, BPSDM Perhubungan bakal memberi pelatihan pilot seaplane.
Dalam pelatihan itu, nantinya pilot tersebut bisa menerbangkan dan mendaratkan pesawat di air.
"Ini jadi kompetensi baru bagi para pilot kita beri tambahan kompetensinya. Kita lakukan recurent pelatihan-pelatihan termasuk referensi cost baik itu simulator, baik Airbus, atau Boeing 737," ujar Heri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Heri melanjutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan TNI dan Polri agar bisa menyerap lulusan pilot sekolah penerbangan Kemenhub.
"Mudah-mudahan nanti lulusan kita akan jadi pilot di dua lembaga itu," imbuh dia.
Dengan masih belum terserapnya lulusan pilot, Heri pun memutuskan untuk tak mendidik para pilot pada tahun ini di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.
"Akademi Penerbang Banyuwangi masih menerima (pilot), tapi itu juga tak banyak," katanya.
Baca Juga: Gegara Pandemi, Pilot Alih Profesi Jadi Kurir Makanan Pakai Sepeda Motor
Sebelumnya, Garuda Indonesia buka suara terkait adanya kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pilot. Maskapai pelat merah ini pun membenarkan adanya kabar itu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiapurtra menjelaskan, kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," ujar Irfan dalam keterangannya seperti ditulis, Selasa (2/6/2020).
Menurut Irfan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan suplai dan permintaan operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Irfan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," imbuh Irfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?