Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan adanya jalur khusus untuk skuter listrik.
Jalur khusus bisa disediakan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
Dengan adanya, jalur khusus penggunaan skuter listrik bisa diatur dan jika melanggar bisa ditindak.
"Dua hal yang harus dilakukan, satu DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui Grab Wheels, dan yang kedua penegakan hukum baik dari Kapolda dan Kadishub," ujar Budi Karya dalam sebuah acara yang disiarkan secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Menurut Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini, penggunaan skuter listrik ini sedang tenar dikalangan anak muda.
Namun, ia mengingatkan, aspek keselamatan tetap harus penting untuk diawasi.
"Kita semua harus bersama-sama mengimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," jelas Budi.
Menhub menambahkan, penggunaan skuter listrik ini sangat ramah lingkungan dan bisa mengurangi polusi udara di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
Selain itu, tambahnya, skuter listrik juga bisa sebagai alternatif transportasi ke suatu tempat setelah menggunakan transportasi massal seperti Kereta Rel Listrik (KRL)
Baca Juga: Skuter Listrik Jadi Penyebab Masalah Kesehatan Baru pada Masyarakat Urban
"Kalau selama ini orang harus ada kendaraan sendiri untuk menyongsong kendaraan utama, baik itu MRT, LRT, dan juga KRL, tapi dengan ini bisa disediakan di satu stasiun, beberapa mereka bisa menggunakan ini," tukas dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Artinya, aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
IHSG Ambles di Bawah Level 8.000, 753 Saham Anjlok
-
Danantara Ikut Hadir Pertemuan BEI-MSCI, Pandu Sjahrir: Hanya Nonton aja
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI