Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk mendukung laju kredit perbankan di masa pandemi. Salah satunya, menurunkan batasan uang muka atau down payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi 0 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini agar kredit kendaraan bermotor bisa meningkat yang juga bisa meningkatkan tingkat penyaluran kredit.
Adapun dalam kebijakan itu, untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.
"Jadi kita, menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2020).
Menurut Perry, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah dalam pemakaian kendaraan ramah lingkungan seperti mobil dan motor listrik.
"Mengenai kendaraan ramah lingkungan tentu saja pemerintah yang akan menetapkan, kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan ramah lingkungan," ucap dia.
Perry menuturkan, kebijakan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen.
"Kebijakan ini, berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020," pungkas dia.
Baca Juga: Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik