Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa pihaknya menjalankan fungsinya sebagai penjamin dana nasabah di bank. Hal ini tertera dalam Fungsi, LPS, yang juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Kedua fungsi ini sesuai dengan misi LPS, yang direalisasikan dalam empat hal, yaitu menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS disebutkan merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
UU ini berlaku efektif sejak 22 September 2005, yaitu sejak LPS resmi beroperasi.
Adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan kepada nasabah oleh LPS adalah hingga Rp 2 miliar pada setiap bank nasabah.
Hal itu bisa diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik di sini.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramalkan Bakal di Bawah 5 Persen
-
Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal
-
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?
-
Gara-gara Wabah Corona, Kondisi Perbankan Mulai Tak Normal
-
Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues