Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa pihaknya menjalankan fungsinya sebagai penjamin dana nasabah di bank. Hal ini tertera dalam Fungsi, LPS, yang juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Kedua fungsi ini sesuai dengan misi LPS, yang direalisasikan dalam empat hal, yaitu menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS disebutkan merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
UU ini berlaku efektif sejak 22 September 2005, yaitu sejak LPS resmi beroperasi.
Adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan kepada nasabah oleh LPS adalah hingga Rp 2 miliar pada setiap bank nasabah.
Hal itu bisa diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik di sini.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramalkan Bakal di Bawah 5 Persen
-
Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal
-
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?
-
Gara-gara Wabah Corona, Kondisi Perbankan Mulai Tak Normal
-
Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI