Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui jika wabah Virus Corona atau Covid-19 di tanah air akan berlangsung cukup lama.
Bahkan disebut-sebut, jika kondisi makin memburuk yang terjadi pada perbankan nasional adalah gagalnya delapan bank hingga masuk dalam kriteria tak kuat menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam Video Conference bersama DPR di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
"Ada potensi delapan bank yang dalam potensi kriteria yang ada," kata Lana.
Lana mengatakan, skenario tersebut berdasarkan stress test atau simulasi yang dilakukan LPS mengenai dampak negatif merebaknya Virus Corona terhadap perekonomian nasional.
"Kita sudah melakukan stress test dari skenario yang berat terjadi," ucapnya.
Lana melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan jumlah bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, kewenangan penentuan kondisi keuangan bank hanya OJK yang menentukan.
"Itu semua sangat tergantung kapan diserahan. LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal," ucapnya.
Baca Juga: LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar
Berita Terkait
-
Layanan Perbankan Tetap Buka Selama Penerapan PSBB di Jakarta
-
Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?
-
Ini Daftar 10 Saham Perbankan yang Terperosok Dihantam Corona
-
Perbankan Diminta Segera Turunkan Bunga Kredit
-
Upaya Perbankan Selamatkan Ekonomi dari Virus Corona Mungkin Tak Cukup
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Perkuat Sinergi Nasional