Suara.com - Ekonom Senior Fauzi Ichsan menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus mempunyai strategi dalam menanggulangi risiko moral hazard. Hal ini, seiring peran LPS yang diperluas dari Otoritas Bank Gagal menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.
Fauzi menjelaskan, atas permintaan bank bermasalah dan OJK, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank tersebut walau belum gagal.
"Risiko moral hazard bisa diperkecil dengan keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan (termasuk personal guarantee pemilik bank) dan lending-limit yang ketat," ujar Fauzi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Menurut Mantan Ketua LPS ini, strategi itu dilakukan untuk mengurangi risiko bank tetap gagal bayar dan harus ditangani LPS, sehingga nantinya akan mengeluarkan biaya yang besar.
Lebih lanjut, Fauzi menuturkan, dalam memilih opsi resolusi bank gagal, LPS diharapkan tidak hanya mempertimbangkan opsi termurah (leats-cost-test/LCT) tapi juga aspek lainnya seperti kondisi perekonomian, kompleksitas bank, waktu penanganan dan ketersediaan investor. Namun, LPS membutuhkan masukan atas biaya ekonomi di luar perhitungan LCT.
Sebagaimana diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, pemerintah menerbitkan PP Nomor 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.
Sesuai PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke perbankan 30 persen dari aset LPS, limit penempatan per bank individu 2,5 persen dari aset LPS dan tenor satu bulan bisa di roll-over untuk maksimum lima bulan.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS dijamin pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya jalur resolusi normal dijalankan.
"UU LPS menentukan penempatan dana di perbankan sebagai kebutuhan operasional (misalnya dalam antisipasi biaya resolusi bank gagal), bukan bantuan likuiditas ke bank bermasalah. PP No. 33 Tahun 2020 berpayung pada UU No 2 Tahun 2020, di mana LPS adalah Otoritas ikut yang menangani krisis ekonomi Covid-19 dan menjaga SSK secara antisipatif/ preventif," tutur Fauzi.
Baca Juga: Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok
Fauzi menambagkan tentang risiko, jika bank bermasalah tidak memenuhi prasyarat LPJP Bank Indonesia (BI), persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Kemudian jika 6 bulan setelah penempatan dana LPS, bank belum bisa akses ke pasar antar-bank, maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan.
Di sisi lain terkait Bank Jangkar, Fauzi Ichsan menyatakan Bank Jangkar ditunjuk sebagai bank yang menerima penempatan dana pemerintah untuk disalurkan ke debitur, khususnya bank kecil dan UKM. Kendati begitu, pemberian pinjaman dari bank jangkar ke debitur, tetap harus memenuhi prasyarat manajemen risiko.
"Dalam pemberian pinjaman dari Bank Jangkar yang sudah ditunjuk pemerintah, bank tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diberikan. Sementara rata-rata LDR Bank Jangkar relatif rendah dan cukup likuiditasnya untuk penyaluran kredit. Dengan kenaikan NPL dan credits-at-risk, bank akan lebih konservatif walau likuiditasnya aman," Jelas dia.
Seperti diketahui, OJK mengumumkan bahwa bank-bank yang selama ini menjadi supplier di pasar uang antar bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar (Bank Anchor). Kriteria yang dimiliki harus sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid - 19.
Dalam hal ini ada tujuh bank yang telah memiliki kriteria tersebut di antaranya adalah bank yang masuk dalam golongan Bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian, PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan PT Bank Mandiri Syariah (BSM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI