Suara.com - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan denda Rp 25 juta bagi hotel-hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petunjuk teknis terkait hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penetapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Ketua Satuan Petugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Makasar Muh. Sabri mengungkapkan, lahirnya Perwali ini sebagi upaya pemerintah kota Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi Nasional.
"Perwali 51 dan 53 ini dibuat disatu sisi protokol tentang penegakan disiplin kepada masyarakat dalam rangka Pandemi Covid-19 juga pemulihan atau percepatan ekonomi tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ungkapnya dilansir Kabarmakassar.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sabri menambahkan dalam perwali ini juga ditetapkan sanksi bagi oknum pengusaha hotel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan perkumpulan lainnya.
"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp 25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar" tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya sanksi ini akan dibebankan kepada tempat berlangsungnya kegiatan perkumpulan meski yang melakukan pelanggran protokol buka dari pihak tempat penyelenggara.
"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya ataupun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," ungkapnya.
Sementara terkait waktu penerapan perwali ini secara efektif ia mengungkapkan akan mengumumkan secara resmi nantinya.
"Berjalannya perwali nomor 51 dan nomor 53 ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di kota Makassar" tutupnya.
Baca Juga: Perempuan Ini Labrak Cewek yang ke Hotel Sama Pacarnya, Ternyata...
Untuk diketahui Pemerintah kota Makassar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kembali mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai uapaya pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 53 tentang pedoman kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar jaringan Suara.com dengan judul "Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar, Denda Rp25 Juta"
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia