Suara.com - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan denda Rp 25 juta bagi hotel-hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petunjuk teknis terkait hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penetapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Ketua Satuan Petugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Makasar Muh. Sabri mengungkapkan, lahirnya Perwali ini sebagi upaya pemerintah kota Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi Nasional.
"Perwali 51 dan 53 ini dibuat disatu sisi protokol tentang penegakan disiplin kepada masyarakat dalam rangka Pandemi Covid-19 juga pemulihan atau percepatan ekonomi tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ungkapnya dilansir Kabarmakassar.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sabri menambahkan dalam perwali ini juga ditetapkan sanksi bagi oknum pengusaha hotel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan perkumpulan lainnya.
"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp 25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar" tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya sanksi ini akan dibebankan kepada tempat berlangsungnya kegiatan perkumpulan meski yang melakukan pelanggran protokol buka dari pihak tempat penyelenggara.
"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya ataupun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," ungkapnya.
Sementara terkait waktu penerapan perwali ini secara efektif ia mengungkapkan akan mengumumkan secara resmi nantinya.
"Berjalannya perwali nomor 51 dan nomor 53 ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di kota Makassar" tutupnya.
Baca Juga: Perempuan Ini Labrak Cewek yang ke Hotel Sama Pacarnya, Ternyata...
Untuk diketahui Pemerintah kota Makassar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kembali mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai uapaya pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 53 tentang pedoman kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar jaringan Suara.com dengan judul "Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar, Denda Rp25 Juta"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu