Suara.com - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan denda Rp 25 juta bagi hotel-hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petunjuk teknis terkait hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penetapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Ketua Satuan Petugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Makasar Muh. Sabri mengungkapkan, lahirnya Perwali ini sebagi upaya pemerintah kota Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi Nasional.
"Perwali 51 dan 53 ini dibuat disatu sisi protokol tentang penegakan disiplin kepada masyarakat dalam rangka Pandemi Covid-19 juga pemulihan atau percepatan ekonomi tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ungkapnya dilansir Kabarmakassar.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sabri menambahkan dalam perwali ini juga ditetapkan sanksi bagi oknum pengusaha hotel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan perkumpulan lainnya.
"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp 25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar" tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya sanksi ini akan dibebankan kepada tempat berlangsungnya kegiatan perkumpulan meski yang melakukan pelanggran protokol buka dari pihak tempat penyelenggara.
"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya ataupun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," ungkapnya.
Sementara terkait waktu penerapan perwali ini secara efektif ia mengungkapkan akan mengumumkan secara resmi nantinya.
"Berjalannya perwali nomor 51 dan nomor 53 ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di kota Makassar" tutupnya.
Baca Juga: Perempuan Ini Labrak Cewek yang ke Hotel Sama Pacarnya, Ternyata...
Untuk diketahui Pemerintah kota Makassar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kembali mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai uapaya pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 53 tentang pedoman kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar jaringan Suara.com dengan judul "Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar, Denda Rp25 Juta"
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya