Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
PP No 49/2020 itu mengatur penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-Alam penyebaran corona covid-19. Relaksasi ini secara resmi diluncurkan hari ini, Rabu (9/9/2020).
Lantas apakah dengan relaksasi iuran ini, likuiditas BPJS Ketenagakerjaan bakal terganggu?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu likuiditas perusahaannya, karena sudah diperhitungkan sejak awal.
"Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflow-nya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk," kata Agus dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, PP ini tidak akan membebani kinerja keuangan perusahaanya. "Insya Allah tidak mengganggu likuiditas, kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini," katanya.
Dirinya berharap, kebijakan ini dapat membantu dunia usaha dan para pekerja untuk bisa bertahan dari hantaman virus corona, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah secara bersama-sama ini bisa segera memulihkan perekonomian nasional.
"PP ini melengkapi stimulus BSU, mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah bisa membantu dunia usaha dan pekerja," pungkasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut, menurut dia kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.
Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan beleid terkait relaksasi iuran BP Jamsostek.
Relaksasi ini mulai diberlakukan bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021.
Berita Terkait
-
2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Hanya Lima Menit
-
Kecelakan Kerja, Kaki Kanan Iram Patah Terjepit Forklift
-
Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
-
Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi
-
Presiden Jokowi Hari Ini Resmi Transfer Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada