Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
PP No 49/2020 itu mengatur penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-Alam penyebaran corona covid-19. Relaksasi ini secara resmi diluncurkan hari ini, Rabu (9/9/2020).
Lantas apakah dengan relaksasi iuran ini, likuiditas BPJS Ketenagakerjaan bakal terganggu?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu likuiditas perusahaannya, karena sudah diperhitungkan sejak awal.
"Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflow-nya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk," kata Agus dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, PP ini tidak akan membebani kinerja keuangan perusahaanya. "Insya Allah tidak mengganggu likuiditas, kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini," katanya.
Dirinya berharap, kebijakan ini dapat membantu dunia usaha dan para pekerja untuk bisa bertahan dari hantaman virus corona, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah secara bersama-sama ini bisa segera memulihkan perekonomian nasional.
"PP ini melengkapi stimulus BSU, mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah bisa membantu dunia usaha dan pekerja," pungkasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut, menurut dia kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.
Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.
Berita Terkait
-
2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Hanya Lima Menit
-
Kecelakan Kerja, Kaki Kanan Iram Patah Terjepit Forklift
-
Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
-
Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi
-
Presiden Jokowi Hari Ini Resmi Transfer Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
-
Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai