Suara.com - “Kami mendukung langkah-langkah Mensos dalam penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos (bantuan sosial). Langkah beliau cukup responsif dan cepat. Soal pemutakhiran data, kami siap mendukung dan berkomunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah terkait SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.”
Demikian ujar Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Pernyataannya ini mewakili DPD, yang menyatakan kesiapannya mendukung semua program Kementerian Sosial (Kemensos). DPD juga peduli dengan upaya Kemensos dalam penyempurnaan data kemiskinan, yang kini diperkuat dengan SKB tiga menteri terkait percepatan pemutakhiran data.
DPD menilai, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara telah melakukan upaya serisu dalam mengemban tugas penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos.
Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Juliari dalam pertemuan pimpinan Komite III DPD, belum lama ini. Mereka menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemensos.
“Beliau menyambut baik. Kami siap memperkuat tugas-tugas Kemensos, termasuk dalam meningkatkan keaktifan daerah dalam pemutakhiran data,” katanya.
Sylviana yakin, dengan sinergi bersama DPD, maka akan lebih banyak program Kemensos yang bisa diperkuat, terutama yang berbasis di daerah.
“Kami kan mewakili langsung masyarakat dari daerah. Kami memiliki kemitraan kuat dengan berbagai potensi pembangunan di daerah, apakah itu pemerintah daerah, DPRD-nya, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur lainnya. Kami siap menjadi kepanjangan tangan,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Pemerintah telah menerbitkan SKB terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. SKB ini mampu menjamin pemutakhiran data dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.
Baca Juga: Kemensos Targetkan Dukungan pada Pusat Kesejahteraan Sosial di Pedesaan
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Sementara itu, Juliari menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini, masalah pemutakhiran data sering menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘tidak tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” katanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Berita Terkait
-
Fokus Bisnis di Pasar Negara Tertentu, Waze PHK 5 Persen Pegawainya
-
Mensos ke KPK : Kemensos Buka Diri pada Pengawasan Penggunaan Anggaran
-
Mensos Minta Ditegur KPK Jika Salahi Aturan soal Bansos Corona
-
Kerahkan Aparat Agar Taat Protokol, Jokowi: Ini Demi Keselamatan Masyarakat
-
Bahas RUU Penanggulangan Bencana dengan DPR, Mensos Sampaikan 4 Isu Krusial
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?