Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara sebagai wakil pemerintah menyampaikan empat isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana terkait kelembagaan, anggaran, ketentuan pidana, serta peran lembaga dan masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VIII DPR RI.
“Terkait lembaga, pemerintah memandang pengaturannya terkait 3 fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, tidak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” katanya kepada DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Raker dihadiri tiga menteri dan tiga wakil kementerian. Selain Mensos, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putaranto.
Selain itu, hadir pula Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Imanuddin.
Di dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, Juliari menambahkan, adapun pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja lembaga, pemerintah berpendapat akan diatur dengan Peraturan Presiden.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” katanya.
Terkait anggaran, pemerintah berpendapat pengalokasian anggaran agar tidak dicantumkan persentase secara spesifik, melainkan cukup diatur secara memadai.
“Untuk menghindari adanya 'mandatory spending', yang akan membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” jelasnya.
Dalam hubungannya dengan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan untuk tidak menerapkan sanksi pidana minimal, baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan sanksi pidana maksimal.
Baca Juga: DPR Setuju Kenaikan Anggaran Kemensos, Ini Alasannya...
“Sebab tindak pidana pada dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ),” katanya.
Kemudian, terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk menambahkan peran masyarakat. Dalam praktiknya, selama ini masyarakat berperan aktif membantu pemerintah.
Sebagai contoh, para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana.
“Demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalamnya,” katanya.
RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR RI ini.
Penanganan bencana, selama ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam perjalanannya, dinilai tidak sesuai dan terdapat dinamika tantangan yang belum terakomodir dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan.
Berita Terkait
-
SDM Kesos Kemensos Lakukan Pembenahan agar Siaga Tangani Dampak Bencana
-
37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Penanggulangan Bencana
-
Sekjen DPR Diminta Efektifkan Penerapan WFH Bagi Seluruh Pegawai Parlemen
-
DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana