Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara sebagai wakil pemerintah menyampaikan empat isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana terkait kelembagaan, anggaran, ketentuan pidana, serta peran lembaga dan masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VIII DPR RI.
“Terkait lembaga, pemerintah memandang pengaturannya terkait 3 fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, tidak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” katanya kepada DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Raker dihadiri tiga menteri dan tiga wakil kementerian. Selain Mensos, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putaranto.
Selain itu, hadir pula Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Imanuddin.
Di dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, Juliari menambahkan, adapun pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja lembaga, pemerintah berpendapat akan diatur dengan Peraturan Presiden.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” katanya.
Terkait anggaran, pemerintah berpendapat pengalokasian anggaran agar tidak dicantumkan persentase secara spesifik, melainkan cukup diatur secara memadai.
“Untuk menghindari adanya 'mandatory spending', yang akan membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” jelasnya.
Dalam hubungannya dengan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan untuk tidak menerapkan sanksi pidana minimal, baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan sanksi pidana maksimal.
Baca Juga: DPR Setuju Kenaikan Anggaran Kemensos, Ini Alasannya...
“Sebab tindak pidana pada dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ),” katanya.
Kemudian, terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk menambahkan peran masyarakat. Dalam praktiknya, selama ini masyarakat berperan aktif membantu pemerintah.
Sebagai contoh, para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana.
“Demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalamnya,” katanya.
RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR RI ini.
Penanganan bencana, selama ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam perjalanannya, dinilai tidak sesuai dan terdapat dinamika tantangan yang belum terakomodir dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan.
Untuk itu perlu ada undang-undang baru mengenai penanggulangan bencana yang lebih komprehensif. UU baru pengganti UU No. 24/2007, yang diharapkan berisi tentang sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu.
Berita Terkait
-
SDM Kesos Kemensos Lakukan Pembenahan agar Siaga Tangani Dampak Bencana
-
37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Penanggulangan Bencana
-
Sekjen DPR Diminta Efektifkan Penerapan WFH Bagi Seluruh Pegawai Parlemen
-
DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja