Suara.com - Pergerakan saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) bank spesialis pemberian kredit perumahan ini terpantau anjlok 1,20 persen atau turun 15 poin ke level 1.230 dari pembukaan awal di Level 1.245.
Mengutip data perdagangan RTI, Rabu (7/10/2020) sepanjang perdagangan, saham BBTN bergerak fluktuatif.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.
Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN.
Baca Juga: Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara
Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival