Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum. Airlangga mengatakan, upah minimum tetap ada dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” tegas Airlangga ditulis Jumat (9/10/2020).
Adanya kepastian diaturnya upah minimum ini juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten/kota juga akan tetap dipertahankan.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," lanjut Ida.
Ida mengatakan pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Aturan ini disebut dalam UU Cipta Kerja.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker," katanya.
Menurutnya, pemerintah mengatur upah minimum di UU Ciptaker itu tidak hanya memikirkan perusahaan di kelas menengah ke atas. Tetapi, kata Ida, pemerintah juga memikirkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di samping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja, tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil," ujar Ida.
Baca Juga: Temui Pendemo, Gubernur Kalbar Sutarmidji Tegas Tolak UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota