- Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2026 kepada sekitar 18 juta KPM Februari 2026.
- Nominal PKH bervariasi berdasarkan komponen keluarga, sementara BPNT ditetapkan Rp600.000 per triwulan.
- Penerima harus WNI, terdata di DTSEN desil 1-4, serta bukan pegawai negara, bisa dicek via situs Kemensos.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kabarnya sudah memastikan keberlanjutan jaring pengaman sosial dengan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) untuk periode Januari-Maret 2026.
Penyaluran tahap pertama yang berlangsung sepanjang Februari 2026 ini menargetkan sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia guna menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Program yang dicarikan mencakup dua skema utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang menyesuaikan kebijakan administratif masing-masing daerah.
Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana PKH yang diterima setiap keluarga sangat bergantung pada kategori komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah rincian bantuan per triwulan (tiga bulan) (berdasarkan data tahun 2025):
Ibu Hamil/Nifas & Balita (0-6 tahun): Rp750.000.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000.
Lansia (60 tahun ke atas) & Disabilitas Berat: Rp600.000.
Selain bantuan PKH, KPM juga menerima dana BPNT senilai Rp600.000 per triwulan. Dana ini dialokasikan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok bergizi bagi keluarga prasejahtera.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan standar ketat bagi calon penerima. Berdasarkan aturan terbaru, syarat menjadi penerima bansos adalah:
- Identitas Sah: Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan KTP elektronik valid.
- Terdata di DTSEN: Nama harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kondisi Ekonomi: Masuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin yang berada pada rentang desil 1 hingga 4.
- Bukan Aparat: Bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan yang menerima upah bulanan dari anggaran negara.
- Memenuhi Komponen: Memiliki salah satu komponen penyerta seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Mandiri
Berita Terkait
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
-
Bansos Apa Saja yang Cair Februari 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan