Suara.com - Menanggapi polemik tentang aturan outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan peraturan tersebut sudah ada sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Aturan tersebut, katanya, juga merupakan hasil campur tangan politik sehingga yang tadinya semua profesi boleh outsourcing, kemudian menjadi hanya lima profesi. Kelima profesi itu yakni di bidang sekuriti, katering, driver, perminyakan, dan cleaning service.
"Tapi karena dinamika politik pada pemerintahan Pak SBY, itu malah ditarik menjadi peraturan menteri, yang ini yang boleh di-outsourcing, ini yang kacau, padahal hanya contoh," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi menuturkan dalam UU Cipta Kerja hanya mengembalikan kesalahpahaman yang dulu terjadi sehingga tak hanya lima profesi saja yang boleh mengambil tenaga kerja outsourcing.
Outsourcing, kata dia, tak selamanya buruk. Pasalnya, outsourcing hanya sebuah bisnis model yang digunakan seluruh dunia.
"Contohnya pabrik otomotif. Nggak ada pabrik motor, mobil, sepeda motor yang bisa bikin dari skrup, sampai mesin nggak ada. Semua pasti di-outsourcing. Jadi yang dikembalikan itu adalah prinsip-prinsip dari baik itu perlindungannya, maupun business modelnya. Kira-kira begitu di Cipta Kerja itu," tutur dia.
Namun demikian, Hariyadi menjamin pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan dari sisi PHK maupun jaminan hari tua.
"Yang diatur adalah perlindungannya kepada pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcing, itu yang harusnya diamankan, itu kita harus menghargai hak-hak normatifnya. Jadi salah kaprahnya itu dibetulkan," kata Hariyadi.
Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Omnibus Law, 6 Ribu Mahasiswa Kepung Istana Besok
Berita Terkait
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Rupiah Semakin Tak Berharga, SBY Beberkan Ciri Pemimpin yang Kuat
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN