Suara.com - Menanggapi polemik tentang aturan outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan peraturan tersebut sudah ada sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Aturan tersebut, katanya, juga merupakan hasil campur tangan politik sehingga yang tadinya semua profesi boleh outsourcing, kemudian menjadi hanya lima profesi. Kelima profesi itu yakni di bidang sekuriti, katering, driver, perminyakan, dan cleaning service.
"Tapi karena dinamika politik pada pemerintahan Pak SBY, itu malah ditarik menjadi peraturan menteri, yang ini yang boleh di-outsourcing, ini yang kacau, padahal hanya contoh," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi menuturkan dalam UU Cipta Kerja hanya mengembalikan kesalahpahaman yang dulu terjadi sehingga tak hanya lima profesi saja yang boleh mengambil tenaga kerja outsourcing.
Outsourcing, kata dia, tak selamanya buruk. Pasalnya, outsourcing hanya sebuah bisnis model yang digunakan seluruh dunia.
"Contohnya pabrik otomotif. Nggak ada pabrik motor, mobil, sepeda motor yang bisa bikin dari skrup, sampai mesin nggak ada. Semua pasti di-outsourcing. Jadi yang dikembalikan itu adalah prinsip-prinsip dari baik itu perlindungannya, maupun business modelnya. Kira-kira begitu di Cipta Kerja itu," tutur dia.
Namun demikian, Hariyadi menjamin pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan dari sisi PHK maupun jaminan hari tua.
"Yang diatur adalah perlindungannya kepada pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcing, itu yang harusnya diamankan, itu kita harus menghargai hak-hak normatifnya. Jadi salah kaprahnya itu dibetulkan," kata Hariyadi.
Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Omnibus Law, 6 Ribu Mahasiswa Kepung Istana Besok
Berita Terkait
-
SBY Khawatir PD III, Pakar UMY Beberkan Bahaya Nyata yang Mengintai Indonesia
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?